Rangkuman Materi PAI Kelas 11 SMA Bab 9: Ketentuan Pernikahan dalam Islam Bagian 4

Kali ini kita akan belajar materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam Bagian 4.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka 

TRIBUNJOGJA.COM – Pada bagian sebelumnya, kita telah membahas konsekuensi dari perceraian.

Namun, Islam menawarkan jalan keluar bagi pasangan yang ingin memperbaiki hubungannya.

Rujuk adalah salah satu solusi yang ditawarkan oleh Islam untuk menjaga keutuhan keluarga.

Kali ini kita akan belajar materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Abd. Rahman dan Hery Nugroho. 

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan tentang pengertian pernikahan, menjelaskan dalil naqli pernikahan, menganalisis ketentuan pernikahan dalam Islam, menyimpulkan hikmah pernikahan dalam Islam, menyakini kebenaran ketentuan pernikahan dalam Islam, serta membiasakan sikap komitmen, bertanggung jawab, bersatu, dan menepati janji sebagai bentuk implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam.

Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka 

Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA/SMK Bab 9 Bagian 4

A. Rujuk

Kata rujuk dalam bahasa Arab disebut dengan raj’ah, artinya kembali. 

Suami yang rujuk dengan istrinya, berarti ia telah kembali pada istrinya.

Sedangkan secara istilah ialah mengembalikan istri yang masih dalam masa ‘iddah talak raj’i bukan ba’in. 

Dengan kata lain rujuk hanya dapat dilakukan pada saat istri dijatuhkan talak raj’i (bukan ba’in) dan selama pada masa ‘iddah.

Jika seorang suami mentalak istri pertama kali dan kedua, suami masih bisa rujuk

Jika suami mentalak istri untuk ketiga kalinya, maka suami tidak bisa langsung rujuk dengan istrinya. 

Kecuali setelah istrinya menikah lagi dengan pria lain tanpa paksaan dan sudah berhubungan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved