Berita Klaten Hari Ini
Sudah Miliki Izin OSS, Satpol PP Klaten Buka Segel Kos-kosan di Buntalan
Sebelumnya pada Rabu (16/10/2024), Satpol PP Klaten dan tim gabungan Kodim, Polres, dan Dissos P3APPKB Kabupaten Klaten menyegel sebuah rumah indekos.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten telah membuka segel atau garis polisi rumah indekos di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kini, rumah indekos tersebut sudah bisa beroperasi kembali.
Sebelumnya pada Rabu (16/10/2024), Satpol PP Klaten dan tim gabungan Kodim, Polres, dan Dissos P3APPKB Kabupaten Klaten menyegel sebuah rumah indekos tersebut.
Tindakan itu dilakukan lantaran rumah indekos tersebut belum memiliki surat izin operasional.
Di sisi lain juga banyak laporan dari masyarakat sekitar yang mengadukan rumah indekos tersebut sering digunakan untuk aktivitas asusila.
"Benar pada Jumat (18/10/2024) kemarin, kami telah membuka segel atau police line (garis polisi) di kos-kosan Kelurahan Buntalan yang perna kami segel. Alasannya karena yang bersangkutan (pemilik kos) sudah bisa menunjukkan izin pemanfaatan tempat tersebut untuk usaha penginapan. Sesuai izin OSS (online single submission)," ungkap Subkoordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, Minggu (20/10/2024).
Sulamto menyampaikan, izin usaha tersebut dikantongi pemilik rumah indekos per Kamis (17/10/2024) lalu.
Sehingga, sehari kemudian petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten membuka segel dan mempersilahkan pemilik kos melanjutkan usahanya kembali.
Kendati demikian, pemilik indekos diperingatkan untuk menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku.
Serta tidak menjalankan usaha penginapan dengan melanggar sistem kesusilaan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekitar.
Pihaknya pun mengklarifikasi bahwa tindakan penyegelan rumah indekos tersebut sudah sesuai tahapan penindakan (SOP).
Sulamto menyebut pada 2 Oktober 2024 saat pengecekan pertama, indekos tersebut memang digunakan untuk praktek kegiatan asusila.
Sehingga petugas Satpol PP Klaten pun memberikan peringatan dan arahan secara lisan kepada pemilik kos.
"Namun, saat itu yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin operasional. Kemudian kami beri pembinaan untuk segera berkoordinasi dengan kelurahan dan warga setempat, menyelesaikan masalah di bawah dan mengurus kelengkapan izin usaha. Akan tetapi sampai hari ketujuh tidak ada pelaporan izin usaha, sehingga melakukan penindakan," jelasnya.
| Hari Juang TNI AD 2025: Kodim 0723/Klaten Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Kebakaran Kios Laundry di Klaten: Anak Karyawan Lompat ke Ruko Sebelah |
|
|---|
| Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
|
|---|
| Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
|
|---|
| Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Satpol-PP-Damkar-Kabupaten-Klaten-menyegel-sebuah-rumah-indekos-di-Kelurahan-Buntalan.jpg)