Judi Online Merajalela
50.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online
Sebanyak 50.000 anak berusia di bawah 10 tahun terlibat judi online selama periode 2017-2024 ini
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Rilis itu sebagai peringatan. Penanganan p
Kemudian juga memutus akses judi online yang jumlahnya mencapai jutaan konten.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), indeks literasi keuangan masyarakat meningkat dari 38,03 pada 2019 menjadi 65,43 persen pada 2024.
"Judi online tidak mencerdaskan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Selain pemutusan akses, pemerintah mendorong literasi, baik literasi menggunakan teknlogi maupun literasi keuangan," ujar Budi.
Menggunakan penyamaran untuk memikat pelajar
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Hokky Situngkir mengungkapkan modus lainnya yang menjerat pemain judi online, termasuk pelajar.
Dia menjelaskan, pelaku judi online biasanya menyamar sebagai penyedia layanan investasi.
Mulanya, mereka mengiming-imingi warga agar ikut, tetapi ujungnya investasi itu dipakai membayar judi slot.
"Menyamar sebagai gim, sehingga mudah memikat anak-anak, tetapi sebenarnya itu praktik judi," kata Hokky.(*)
Amikom Buka Suara Soal Meninggalnya Rheza Sendy Pratama Usai Aksi Unjuk Rasa di Yogyakarta |
![]() |
---|
Penebang Kayu Hanyut di Sungai Progo Magelang Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Respon Merebaknya Aksi Demo, Jaga Warga dan Satlinmas di Kulon Progo Diminta Lebih Waspada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Partai Nasdem Menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach |
![]() |
---|
Gebyar Keistimewaan di Gunungkidul Jadi Ruang Pemberdayaan Ekonomi Lokal UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.