Judi Online Merajalela

50.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online

Sebanyak 50.000 anak berusia di bawah 10 tahun terlibat judi online selama periode 2017-2024 ini

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Freepik
Ilustrasi: Judi online 

"Rilis itu sebagai peringatan. Penanganan p

Kemudian juga memutus akses judi online yang jumlahnya mencapai jutaan konten.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), indeks literasi keuangan masyarakat meningkat dari 38,03 pada 2019 menjadi 65,43 persen pada 2024.

"Judi online tidak mencerdaskan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Selain pemutusan akses, pemerintah mendorong literasi, baik literasi menggunakan teknlogi maupun literasi keuangan," ujar Budi.

Menggunakan penyamaran untuk memikat pelajar

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Hokky Situngkir mengungkapkan modus lainnya yang menjerat pemain judi online, termasuk pelajar.

Dia menjelaskan, pelaku judi online biasanya menyamar sebagai penyedia layanan investasi.

Mulanya, mereka mengiming-imingi warga agar ikut, tetapi ujungnya investasi itu dipakai membayar judi slot.

"Menyamar sebagai gim, sehingga mudah memikat anak-anak, tetapi sebenarnya itu praktik judi," kata Hokky.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved