Judi Online Merajalela

50.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online

Sebanyak 50.000 anak berusia di bawah 10 tahun terlibat judi online selama periode 2017-2024 ini

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Freepik
Ilustrasi: Judi online 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 50.000 anak berusia di bawah 10 tahun terlibat judi online selama periode 2017-2024 ini.

Sementara lebih dari 1,4 juta pelajar di Indonesia juga terlibat judi online.

Untuk nilai transaksi judi online di Indonesia secara keseluruhan mencapai Rp 600 triliun.

Transaksi judi online itu biasanya memanfaatkan aplikasi dompet digital.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam acara diskusi publik "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman, Judi Pasti Rugi", Kamis (17/10/2024) di Jakarta.

Menurut Budi, penyalahgunaan dompet elektronik menjadi modus baru dalam transaksi judi online.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024, transaksi judi online selama periode 2024 nilainya cukup fantatis, mencapai Rp 5,6 triliun.

Nilai itu merupakan akumulasi dari 7,2 juta transaksi judi online melalui dompet digital.

Kelima dompet elektronik yang diduga dipakai untuk transaksi judi online itu, antara lain Dana, OVO, GoPay, LinkAja dan ShopeePay.

Budi melanjutkan, dompet digital Dana memfasilitasi transaksi judi online paling banyak, yakni 5,7 juta transaksi dengan nilai Rp 5,371 triliun. OVO memfasiltasi 836.095 transaksi senilai Rp 216,62 miliar.

Gopay memfasilitasi 5777.316 trasaksi senilai Rp 89,240 miliar, LinkAja memfasilitasi 80.171 transaksi senilai Rp 65,45 miliar, dan ShopeePay memfasilitasi 33.069 transaksi dengan nilai Rp 6,1 miliar.

Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X: Ucapan Selamat dan Tanggung Jawab Baru untuk Prabowo Subianto

Blokir akun judi online

Upaya pemberantasan judi online ini terus digencarkan oleh pemerintah.

Salah satunya melalui pemblokiran akun-akun judi online.

Kemenkominfo sendiri sudah mengajukan permohonan pemblokiran 573 akun judi online kepada Bank Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved