Seorang Lansia di Jogja Diduga Berbuat Cabul ke Bocah 6 Tahun

Seorang lansia berinisial S (75) laki-laki asal Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
IST
Ilustrasi pencabulan. Bocah perempuan berumur 12 tahun warga Kapanewon Dlingo, Bantul diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku enggan mengakui perbuatan serta motif melakukan aksi dugaan pencabulannya itu.

Pelaku  dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya lima sampai lima belas tahun," ungkap Ipda Apri Sawitri.

Sementara kondisi korban, menurut penuturannya masih mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Masih trauma, sekarang dalam pendampingan dan konsultasi," terang dia. 

Polisi mengimbau para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya baik itu di lingkungan pendidikan maupun di tempat umum.

"Harus selalu ditanya kegiatannya apa saja, orang tua harus terus melakukan pengawasan," pungkasnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved