Seorang Lansia di Jogja Diduga Berbuat Cabul ke Bocah 6 Tahun
Seorang lansia berinisial S (75) laki-laki asal Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku enggan mengakui perbuatan serta motif melakukan aksi dugaan pencabulannya itu.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya lima sampai lima belas tahun," ungkap Ipda Apri Sawitri.
Sementara kondisi korban, menurut penuturannya masih mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masih trauma, sekarang dalam pendampingan dan konsultasi," terang dia.
Polisi mengimbau para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya baik itu di lingkungan pendidikan maupun di tempat umum.
"Harus selalu ditanya kegiatannya apa saja, orang tua harus terus melakukan pengawasan," pungkasnya. (hda)
Seorang Tukang Becak di Yogyakarta Ditemukan Meninggal di Atas Becak |
![]() |
---|
Aksi Heroik Bu Ning Gagalkan Upaya Perampok Gasak Uang dan Kalung Emas, Pelaku Kabur Ketakutan |
![]() |
---|
Kericuhan AntarSuporter Seusai Laga PSIM Vs Persib, Sejumlah Orang Dilaporkan Luka-luka |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Kronologi Ricuh AntarSuporter Seusai Laga PSIM Vs Persib Bandung di Yogyakarta |
![]() |
---|
Kata Polisi soal Keributan AntarSuporter Pascalaga PSIM vs Persib di Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.