Kunci Jawaban

Penjabaran PPKN Kelas XI UUD RI 1945 Unit 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi Halaman : 77-78

Menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana pemerintah harus bertanggung jawab kepada publik, termasuk  transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
PPKN BAGIAN 2 (2) 

TRIBUNJOGJA.COM - Perhatikan penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI yang diterbitkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Berikut ini penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI UUD RI 1945 Unit 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi, halaman : 77-78. Kurikulum Merdeka.

Siswa diharapkan mengerjakan soal – soal terlebih dahulu dan menggunakan kunci jawaban ini sebagai bahan referensi dengan dampingan orang tua.

BAGIAN 2 : UUD RI 1945 | UNIT 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

PPKN BAGIAN 2 (2)

Uji Pemahaman | Halaman 77 - 78

a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi? 

Jawaban : Konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang menjadi landasan negara.

Ini mengatur struktur pemerintahan, pemisahan kekuasaan, serta hak dan  kewajiban warga negara.

Konstitusi berfungsi sebagai pedoman  pengambilan keputusan dan penegakan hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, konstitusi mempunyai peranan penting dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.

Baca juga: Ringkasan materi IPS Kelas 7 Tema : Pemberdayaan Masyarakat Topik B

b. Apa fungsi dari konstitusi? 

Jawaban : Fungsi konstitusi mencakup beberapa aspek penting seperti:

1. Dasar Hukum : Konstitusi adalah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

2. Pembagian Kekuasaan : Mengatur pemisahan kekuasaan antar lembaga pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

3. Perlindungan hak asasi manusia : Menjamin hak-hak dasar individu dan kelompok dan menyediakan mekanisme untuk melindungi hak-hak tersebut.

4. Stabilitas Politik : Memberikan kerangka kerja bagi pemerintahan yang stabil dan membantu mencegah konflik dan kerusuhan.

5. Identitas Nasional : Mencerminkan nilai-nilai dan cita-cita bersama bangsa serta mempertebal jati diri bangsa.

6. Perubahan Ketentuan : Memberikan tata cara perubahan UUD itu sendiri, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

7. Akuntabilitas Pemerintah : Menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana pemerintah harus bertanggung jawab kepada publik, termasuk  transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian Konstitusi berfungsi sebagai pedoman dasar yang  mengatur kehidupan masyarakat.

 

c. Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia? 

Jawaban : Sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa tahapan penting.

1. Persiapan Kemerdekaan (1945)

  • Deklarasi Kemerdekaan :  17 Agustus 1945 Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan dari penjajahan Jepang .
  • Pembentukan PPKI :  Setelah deklarasi , Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk untuk membentuk pemerintahan dan menyusun konstitusi.

2. Pengesahan UUD 1945 (18 Agustus 1945)

  • Pada Konferensi PPKI tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disusun dan disahkan menjadi konstitusi negara. Konstitusi ini memberikan dasar-dasar pemerintahan dan hak-hak rakyat.

3. Pemberlakuan UUD 1945 (1945-1949) 

  • UUD 1945 dilaksanakan dalam perjuangan melawan invasi militer Belanda untuk kembali menguasai  Indonesia. Meski banyak tantangan, Konstitusi tetap menjadi acuan hukum.

 4. UUD Sementara 1950

  • Setelah pengakuan kedaulatan  Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 diadopsi untuk mengakomodasi perkembangan politik dan mendemokratisasi sistem pemerintahan.

5. Kembali ke UUD 1945 (1960) 

  • Pada tanggal 5 Juli 1960, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit yang menegaskan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi yang sah, menggantikan UUD Sementara 1950 yang telah diterbitkan .

6. Diubah (1998-2002)

  • Setelah runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, UUD 1945 direvisi dalam empat tahap (1999, 2000, 2001) untuk memperkuat demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Pada 2002 memperluas hak dan memperbaiki sistem pemerintahan.

Kesimpulan : Proses perumusan dan pengembangan Undang-Undang Dasar Indonesia mencerminkan perjalanan panjang negara menuju kemerdekaan, mengatasi tantangan, dan upaya membangun negara yang demokratis dan berkeadilan. UUD 1945 masih menjadi dasar hukum  fundamental hingga saat ini.

 

d. Bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi? 

Jawaban : Sebagai tokoh penting dalam sejarah konstitusi Indonesia dan salah satu perumus UUD 1945, Soepomo mempunyai pandangan penting mengenai makna konstitusi.

Beberapa sudut pandangnya adalah: 

1. Dasar Hukum : Soepomo berpendapat  konstitusi merupakan landasan hukum yang menjamin keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan negara. Ia meyakini Konstitusi adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Perlindungan hak asasi manusia : Beliau menekankan pentingnya Konstitusi bagi perlindungan hak asasi manusia.

 Konstitusi harus menjamin hak-hak individu dan kolektif agar masyarakat dapat hidup adil dan sejahtera.

3. Kedaulatan Rakyat : Soepomo berpendapat Konstitusi mencerminkan kedaulatan rakyat.

Ia percaya bahwa seluruh kekuasaan  negara harus berasal dari  dan melayani kepentingan rakyat, dan oleh karena itu konstitusi merupakan sarana untuk mengungkapkan keinginan rakyat.

4. Pemerintahan  Efektif : Soepomo menegaskan konstitusi harus mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien serta  menjamin stabilitas politik.

Ia menilai pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

5. Identitas Nasional : Ia menilai konstitusi merupakan cerminan nilai dan cita-cita bangsa.

Konstitusi harus mencerminkan ciri dan jati diri negara Indonesia, termasuk semangat gotong royong dan konsultasi.

Oleh karena itu Pak Soepomo menekankan pandangan bahwa konstitusi bukan hanya sekedar dokumen hukum, tetapi juga sarana untuk mencapai tujuan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Faktor Geografis Keragaman Budaya: Materi Pelajaran IPS Kelas 7 Tema 04

e. Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia?

Jawaban : Beberapa pesan moral penting yang dapat digali dari sejarah ketatanegaraan Indonesia, antara lain:

1. Pentingnya persatuan dan kesatuan : Sejarah konstitusi ditandai dengan perjuangan  kemerdekaan dan terbentuknya suatu bangsa.

Suatu bangsa memiliki berbagai elemen masyarakat yang bekerja sama.

Hal ini mengajarkan kita bahwa persatuan dan kesatuan sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

2. Perlindungan Keadilan dan  Hak : Konstitusi bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan.

Pesan ini menekankan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil dan penting  untuk memperjuangkan hak-hak tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

3. Kedaulatan Rakyat : Sejarah konstitusi menekankan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat.

Hal ini mengingatkan kita akan tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan tetap bersuara dalam menentukan arah bangsa kita.

4. Adaptasi dan Perubahan : Proses reformasi ketatanegaraan menunjukkan bahwa perubahan merupakan bagian dari dinamika kehidupan berbangsa.

Hal ini mengajarkan kita untuk terbuka terhadap perubahan dan perbaikan demi kepentingan masyarakat.

5.Pendidikan dan Kesadaran Hukum : Sejarah Konstitusi menekankan pentingnya pendidikan hukum dan pemahaman  hak dan tanggung jawab kita sebagai warga negara.

Pengetahuan hukum membantu kita menjalani kehidupan yang lebih baik dalam masyarakat yang adil.

6.Pentingnya Pemimpin yang Bertanggung Jawab : Sejarah Konstitusi mengingatkan kita bahwa pemimpin harus bertanggung jawab dan akuntabel.

Pemimpin yang baik harus mendengarkan keinginan rakyat dan setia pada prinsip demokrasi.

Dengan memahami pesan-pesan moral tersebut maka dapat tercipta kesadaran kolektif untuk menjunjung tinggi dan memperjuangkan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

 

( MG Wijaningtyas Ayu Syafutri )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved