Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia: Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Simak artikel berikut untuk mengetahui Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia, Materi PPKN SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM – Pada kali ini kita akan membahas mengenai Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia, materi PPKN SMA kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Materi dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Abdul Wail, Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, Tedi Kholiluddin.
Baca juga: Wilayah Indonesia yang Bersengketa dengan China dan Malaysia: Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Materi dalam unit ini sangat penting dicermati sebagai dasar untuk dapat memahami, menjelaskan, dan mengalisa kasus-kasus terkait sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, serta negara-negara lain.
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung lama dan keduanya seringkali menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai.
Sejak dekade 1970-AN, Indonesia dengan malaysia telah menyepakati beberapa Memorandum of Understanding (MoU), yakni di Jakarta pada 26 November 1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali, pada 7 Juli 1975.
Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975.
Namun, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme, dimana situasi ini mempengaruhi penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam hukum internasional, dikenal istilah uti possidetis juris, yang populer sejak MoU 1973, yaitu suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.
Dari pengertian itu, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris, hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
Pada masa sebelum Indonesia dan Malaysia merdeka, terdapat pula produk hukum internasional, yang dikenal dengan Traktat London.
Hukum internasional dalam bentuk traktat ini masih dipakai oleh Indonesia maupun Malaysia sebagai dasar hukum dalam menentukan batas wilayah di Pulau Kalimantan.
Ada pula asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak yang tidak terikat kepada perjanjian tersebut, artinya Indonesia dan Malaysia tidak dianggap berhak memiliki dan dimintai pertanggungjawaban atas Traktat London.
Dasar Hukum Batas Wilayah Periode Kemerdekaan
Berikut penjelasan dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia, sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan
a. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/PPKN-Bagian-4-Unit-3-SMA-Kelas-10-Kurikulum-Merdeka.jpg)