DPRD Bantul Umumkan Nama-nama Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Nama-nama pimpinan definitif itu disampaikan oleh Ketua DPRD Bantul sementara, Hanung Raharjo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Para pimpinan definitif DPRD Bantul sedang foto bersama usai pengumuman nama-nama pimpinan definitif yakni ketua dan wakil ketua DPRD Bantul periode 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul telah mengumumkan nama-nama pimpinan definitif yakni ketua dan wakil ketua DPRD Bantul periode 2024-2029.

Nama-nama pimpinan definitif itu disampaikan oleh Ketua DPRD Bantul sementara, Hanung Raharjo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Senin (7/10/2024).

Adapun nama-nama pimpinan definitif itu terdiri atas Hanung Rahajo dari PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Bantul, Suradal dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil I DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis Mareti dari Partai Gerindra sebagai Wakil II DPRD Bantul, dan Agung Laksmono dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil III DPRD Bantul.

"Sesuai aturan yang ada, bahwa pimpinan DPRD itu terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD DIY," kata Hanung saat pelaksaan pelantikan.

Baca juga: Kisah Suwardi Pertahankan Kursi DPRD DIY 3 Periode, Memulai Karir Politik dari Lurah dan DPRD Bantul

Lalu, sebelum diumumkan pimpinan DPRD Bantul sementara telah mengirimkan surat kepada empat partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera.

"Setelah ini atau tahapan berikutnya adalah kami akan membuat surat keputusan dan akan kami kirimkan melalui Bupati Bantul untuk kami mintakan persetujuan atau penatapannya oleh Gubernur DIY," jelas Hanung.

Dalam pelaksanaannya, surat dari Bupati Bantul ke Gubernur DIY akan ditunggu maksimal selama tujuh hari dan jawaban Gubernur DIY ditunggu maksimal disampaikan selama 14 hari.

"Setelah itu akan dilakukan pengumuman atau ditindaklanjuti pada rapat paripurna berikutnya," tutup Hanung.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved