Rangkuman Materi PAI Kelas 12 SMA Bab 4 Kurikulum Merdeka: Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 12 SMA/SMK Bab 4 tentang Kewarisan dan Kearifan dalam Islam.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
e. Diambil untuk wasiat apabila ada.
Harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris itulah baru yang disebut harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris.
C. Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan
Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:
a. Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim (jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal).
Sebab seseorang terhalang menerima harta warisan, antara lain: budak, pembunuh, dan murtad atau kafir.
D. Golongan Ahli Waris
Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
E. Ahli Waris Dzawil Furudh dan Asabah
Tak Disangka! Kabupaten Ini Punya 2.451 unit Masjid Terbanyak di DIY, Mengalahkan Kota Jogja |
![]() |
---|
Makna Arti al Kulliyatul al Khamsah Pelajaran PAI Kelas 10 SMA/SMK |
![]() |
---|
Kasus Bentrokan FPI dan PWI‑LS di Pemalang, Begini Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Mengenal Mata Pelajaran Mulok untuk Sekolah Dasar Sesuai Kurikulum 2013 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.