Berita Kriminal

KASUS Dugaan Pungli Percepatan Sertifikasi Profesi Guru di Magelang

guru sekolah dasar (SD) di Magelang yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM
Ilustrasi Guru mengajar 

Tribunjogja.com MagelangBerita kriminal kali ini datang dari wilayah hukum Magelang

Kasusnya adalah dugaan pungutan liar (pungli) percepatan sertifikasi guru.

Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Polisi tak menahan tiga dari empat guru sekolah dasar (SD) di Magelang yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. 

Polresta Magelang sebelumnya telah menetapkan keempat guru SD tersebut sebagai tersangka. 

Untuk salah satu tersangka telah dilakukan penahanan yakni TM (42), yang bertugas di Kabupaten Semarang.

Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang 

Tiga tersangka lainnya tak ditahan, yakni HY (44) dan KZP (35), keduanya mengajar di Kecamatan Salaman. 

Kemudian JM (32) yang bertugas di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, polisi tak menahan ketiganya karena mereka dianggap kooperatif saat proses penyelidikan.

“Ini sementara tahap satu, memang kami tidak menahan yang bersangkutan. 

“Selain (karena) pengembangan (kasus) lebih lanjut, (para) tersangka kooperatif memberikan keterangan,” kata Mustofa, Jumat (27/9/2024).

Ungkap Kasus Rampok Nyamar Jadi Polisi di Sleman, Sewa Mobil Saat Ciduk Korban

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

Menanggapi kemungkinan penahanan di masa mendatang, Mustofa belum bisa memastikan. 

Karena hal itu tergantung dari hasil penyelidikan oleh penyidik di lapangan. 

“Nanti kami lihat perkembangan berkas perkara. Semoga berkas perkara yang kedua segera selesai biar bisa kami selesaikan di kejaksaan,” ujarnya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein mengatakan, tiga guru yang telah ditetapkan tersebut masih mengajar di sekolahnya masing-masing.

“(Jadi tersangka) Ini belum ada penahanan dan sebagainya tetep mereka mengajar,” kata Husein.

Dikabarkan sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian dialami korban mencapai Rp 1,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan, tiap korban diminta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program percepatan sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) mata pelajaran agama Islam.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini melibatkan empat tersangka yang juga berprofesi sebagai guru.

Yakni TM (42 tahun) warga Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Kemudian tiga warga Magelang berinisial KSP (35 tahun), HY (44 tahun), dan JM (32 tahun).

Keempat tersangka merupakan seorang guru SD sekaligus pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

"Korbannya para guru honorer. Jadi ada pungutan yang diambil kaitannya bisa melakukan sertifikasi guru. Total kerugian yang dialami korban hampir menyentuh Rp 1,2 miliar," ujar Mustofa, Senin (23/9/2024).

Mustofa menjelaskan, terduga pelaku menyasar guru Agama Islam yang lolos seleksi akademik namun belum dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Para tersangka di bawah naungan PGTK Bumi Serasi kemudian menawari para guru tersebut untuk mengikuti program PPG secara mandiri di mana mereka harus membayar ongkos sertifikasi senilai Rp 8,5 juta.

Menurut Mustofa, program itu bersifat fiktif karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan program tersebut.

"Jadi ada pungutan yang diambil, katanya bisa melakukan sertifikasi guru," jelasnya. (Tribunjogja.com/tro) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved