Di Hadapan Mbak Tutut dan Mbak Titiek, Bamsoet Sebut Soeharto Layak Dipertimbangkan jadi Pahlawan

Ketua MPR RI Bamsoet menilai Presiden RI Kedua, Soeharto layak untuk mendapatkan gelar pahlawan atas jasanya selama 32 tahun memimpin Indonesia

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut, pemerintah layak memprtimbangkan Presiden RI Kedua Soeharto sebagai pahlawan nasional di Kompleks MPR RI, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Presiden RI Kedua, Soeharto layak untuk mendapatkan gelar pahlawan atas jasanya selama 32 tahun memimpin Indonesia.

Untuk itu, Bamsoet menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penganugrahan gelar pahlawan itu.

Hal itu disampaikan oleh politisi Partai Golkar itu dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri oleh pimpinan MPR RI dan perwakilan keluarga Soeharto, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto). 

"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional," kata Bamsoet di Kompleks MPR RI, Jakarta, pada Sabtu (28/9/2024) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengingatkan bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang memerintahkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah dilaksanakan secara tegas, termasuk terhadap Soeharto

"Adanya surat pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakannya keutuhan Pasal IV Ketetapan MPR 11 Tahun 1998," ujar Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini menekankan pentingnya menjaga semangat rekonsiliasi yang diwariskan oleh sejarah.

Menurutnya, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak seharusnya menanam benih-benih konflik, melainkan mencari titik temu.

 "Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," kata Bamsoet.

Baca juga: Komentar Yusril Soal Pencabutan Nama Soeharto dari Tap MPR Nomor 11 1998

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah menambahkan, perintah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 terkait penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan.

Ia menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kepastian hukum kepada Soeharto melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKPPP) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

 Fauziah juga menjelaskan, Soeharto menderita sakit permanen dan meninggal dunia pada 2008, sehingga tuntutan pidana terhadapnya dihapus.

"Maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme secara pribadi dinyatakan sudah dilaksanakan," ujar Fauziah.

"Namun tidak termasuk terhadap perkara-perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998," tambahnya.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved