Pimpinan Unit Jadi Garda Terdepan Cegah Judi Online di Kalangan ASN DIY
Sekda DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam perjudian online akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fenomena perjudian daring (online) yang semakin meluas telah menjadi perhatian serius pemerintah.
Melihat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, terutama bagi para ASN, Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.
Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi seluruh ASN untuk menghindari terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam perjudian online akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu bagian dari etika profesional ASN. Disamping UU Tentang kedisiplinan di dalamnya ada etika tentang penyelenggara pemerintahan. Itu kalau ada simpangan-simpangan seperti itu harus dipelajari. Karena ngelacaknya pripun juga harus melacak yang bersangkutan," tegas Beny.
Beny menambahkan bahwa dari sisi pemerintah daerah, tindakan perjudian jelas melanggar etika seorang ASN.
"Dari Pemda jelas karena melanggar etika, judi bagian dari tindakan yang melanggar etika bagi seorang ASN. Mesakke (kasihan) yang bersangkutan dan keluarganya," ungkapnya.
Baca juga: Terima Dua Aduan Judi Online, OJK DIY Ingatkan Perbankan Tingkatkan KYC
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pencegahan, namun kasus perjudian online masih terus terjadi. Menurut Beny, kemudahan akses internet menjadi salah satu faktor penyebab.
"Dari awal kita sudah mengingatkan, tapi karena online tinggal klik jadi kecepatan aksesnya luar biasa sekarang ini. Begitu masuk ke dunianya rasa penasaran akan meningkat, itu akan tergerus terus jadi dari awal harus dihindari. Tidak ada manfaat dan untungnya," jelasnya.
Untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif, Beny menekankan pentingnya peran pimpinan unit kerja masing-masing.
"Yang bisa melakukan pimpinan unitnya masing-masing, terkecil itu yang paling efektif. Contohnya di dalam kantor ada kepala bidang, mereka yang tahu kondisinya dibawah beliau 10-15 pegawai. Dilihat dari perilakunya kan kelihatan. Cuma kalau dalam skala besar memang harus terstruktur terlalu banyak sekitar 12.000 pegawai," paparnya.
Terkait dengan pengawasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Beny menyatakan bahwa evaluasi secara berkala sangat penting dilakukan.
Namun, pengawasan yang paling efektif tetap berada di tingkat pimpinan unit kerja. (*)
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.