Ratusan Guru Honorer di Magelang jadi Korban Pungli, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar

Ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti kasus pungli di Mapolresta Magelang, Senin (23/9/2024). 

"Saat OTT, tersangka KZP, HY, dan JM berada di TKP. Barang bukti dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk proses lebih lanjut," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Rumah di Timoho Yogyakarta Terbakar

Keempat tersangka juga memiliki peran berbeda.

TM selaku ketua umum PGTK Bumi Serasi mengangkat KZP, HY, dan JM sebagai pengurus kemudian memerintahkan ketiganya untuk mencari guru-guru honorer yang sekiranya akan tertarik mengikuti program percepatan PPG.

Uang yang terkumpul dari peserta kemudian diserahkan kepada tersangka KZP.

Tersangka HY bertugas membuat surat undangan dan mengumpulkan guru untuk menjelaskan proses percepatan PPG PAI. 

Sementara JM sebagai bendahara bertugas mencatat pembayaran dari peserta PPG dan membuat surat pernyataan dari peserta tentang kesediaan mengikuti program itu.

"Besaran tarikan Rp 8,5 juta ini ditentukan sendiri oleh tersangka TM," katanya.

Saat ini, proses penyidikan tersangka TM telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan akan menempuh proses hukum selanjutnya.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya, penyidik masih melakukan pengembangan.

"Untuk tiga tersangka yang lain belum ditahan," katanya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. 

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved