Ratusan Guru Honorer di Magelang jadi Korban Pungli, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar

Ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti kasus pungli di Mapolresta Magelang, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Mereka diminta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program percepatan sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) mata pelajaran agama Islam.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini melibatkan empat tersangka yang juga berprofesi sebagai guru.

Yakni TM (42 tahun) warga Bandungan, Kabupaten Semarang. Kemudian tiga warga Magelang berinisial KSP (35 tahun), HY (44 tahun), dan JM (32 tahun).

Keempat tersangka merupakan pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

"Korbannya para guru honorer. Jadi ada pungutan yang diambil kaitannya bisa melakukan sertifikasi guru. Total kerugian yang dialami korban hampir menyentuh Rp 1,2 miliar," ujar Mustofa, Senin (23/9/2024).

Mustofa menjelaskan, terduga pelaku menyasar guru Agama Islam yang lolos seleksi akademik namun belum dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Para tersangka di bawah naungan PGTK Bumi Serasi kemudian menawari para guru tersebut untuk mengikuti program PPG secara mandiri di mana mereka harus membayar ongkos sertifikasi senilai Rp 8,5 juta.

Menurut Mustofa, program itu bersifat fiktif karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan program tersebut.

"Jadi ada pungutan yang diambil, katanya bisa melakukan sertifikasi guru," jelasnya.

Untuk memikat korbannya, tersangka mengiming-imingi korban bahwa dinas terkait akan memberi tunjangan Rp 3,5 juta tiap bulan bagi guru yang telah mengantongi sertifikat tersebut.

Menurut Mustofa, iming-iming itu mengundang ketertarikan karena besarannya jauh di atas upah minimum Kabupaten Magelang.

"Jadi kenapa para guru ini tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau kamu (korban) sampai lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat maka nanti  kamu akan mendapat tunjangan," jelasnya.

Mustofa mengatakan, tersangka diamankan pada 9 Maret 2024 saat terjadi pengumpulan pembayaran biaya percepatan PPG PAI di rumah tersangka KZP.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI SMP dan Rp 127.500.000 dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved