Pemkab Bantul Bakal Tata PKL di Kawasan RSUD Panembahan Senopati dan Ring Road Timur
DKUKMPP Kabupaten Bantul berupaya melakukan penataan pedagang kaki lima yang ada di wilayahnya
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul berupaya melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayahnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meluncurkan program penataan pedagang kaki lima berbasis wilayah atau Tapa Bersila.
"Saat ini, di Kabupaten Bantul, banyak PKL yang bermunculan di jalan-jalan. Bagaimana pun, PKL itu memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi di Bantul, tapi itu juga perlu ditata agar tidak kebablasan," ucap Plt Kepala DKUKMPP Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati, saat peluncuran Tapa Bersila di Pasar Niten Kabupaten Bantul, Jumat (20/9/2024).
Penataan PKL tersebut menurut Fenty, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keamanan bagi masyarakat, PKL dan untuk menata kawasan agar terlihat lebih tertata dan rapi.
"Maka, penataan ini kami sesuaikan dengan tata wilayah perkotaan Bantul. Diatur waktu dan tempatnya, agar memiliki tempat berdagang yang aman dan rapi, sehingga tidak mematikan ekonomi mereka," jelasnya.
Baca juga: Marak Tumpukan Sampah di Depo, DLH Kota Yogya Sebut Mesin di TPS 3R Kranon dan Nitikan Sempat Rusak
Adapun rencana tahap awal program Tapa Bersila, Dinas KUKMPP Bantul, kata Fenty, akan dilakukan dengan memprioritaskan penataan PKL yang ada di ruas jalan Wahidin Sudiro Husodo atau di sekitaran wilayah RSUD Panembahan Senopati dan Ring Road Timur.
"Untuk penataan RSUD Panembahan, akan diarahkan agar PKL masuk ke area RSUD. Lalu, di sepanjang Ring Road Timur Bantul, kami akan bekerjasama dengan Bank Bantul untuk melakukan penataan," urai Fenty.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, mengatakan, bahwa PKL di Kabupaten Bantul juga menjadi bagian warga Kabupaten Bantul yang memiliki hak untuk hidup, berkarya, dan mencari nafkah.
"Maka, Pemerintah Kabupaten Bantul ke depan harus bisa membedakan dan mendukung saudara-saudara asosiasi PKL kita. Kuncinya sederhana, mereka itu hanya ingin mencari sesuatu untuk bisa dikonsumsi sehari-hari," tutur Joko.
Kata Joko, langkah dari DKUKMPP Kabupaten Bantul untuk memberikan ruang penataan PKL sudah bagus. Pasalnya, penataan itu juga menjadi bagian untuk memberikan legitimasi kepada PKL.
"Jadi ada badan hukum yang jelas untuk PKL. Karena penataan dilakukan dengan penyesuaian Undang-undang, kondisi geografis, kondisi perekonomian, dan kondisi tata ruang kita. Yang penting, ini menjadi kepentingan kita bersama juga," papar Joko.(nei)
| Jogja Tertib Tanpa Konflik: Mas JOS Tunjukkan Wajah Tertib yang Beradab |
|
|---|
| Dikeluhkan Warga, PKL di Klaten Ditertibkan Langsung oleh Bupati Hamenang |
|
|---|
| Atasi Antrean Pasien Cuci Darah, RSUD Panembahan Senopati Buka Layanan Subspesialis Baru |
|
|---|
| Ratusan PKL dan Asongan Ilegal Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta Sepanjang Januari 2026 |
|
|---|
| Puluhan Pedagang Kaki Lima Street Coffee Kotabaru–Terban Ditertibkan Satpol PP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemkab-Bantul-Bakal-Tata-PKL-di-Kawasan-RSUD-Panembahan-Senopati-dan-Ring-Road-Timur.jpg)