Lima Syarat yang Diajukan TPNPB-OPM untuk Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens

TPNPB-OPM siap untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang sudah disandera sejak Februari 2023 silam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun-Papua.com/Istimewa
Beredar foto pilot Susi Air Philip Mark Merthens dan pimpinan KKB yang menyanderanya. Foto tersebut beredar tepat saat perayaaan Hari Raya Natal, 25 Desember 2023. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) siap untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang sudah disandera sejak Februari 2023 silam.

Namun demikian, TPNPB-OPM mengajukan sejumlah syarat untuk pembebasan Kapten Philip Mark Mehrtens.

Syarat yang diajukan oleh TPNPB-OPM tersebut dituangkan dalam sebuah proposal.

Proposal itu disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom.

Dalam proposalnya, TPNPB-OPM menegaskan bahwa pembebasan Philip merupakan bagian dari misi kemanusiaan.

 "Berdasarkan itu, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB mendaftarkan nama-nama Tim Fasilitator dalam proposal ini guna menjadi perhatian oleh semua pihak dan dapat mengambil bagian. Ini adalah misi kemanusiaan yang harus dan wajib didukung oleh semua pihak, termasuk pihak-pihak yang kami tidak sebutkan nama mereka dalam proposal ini," tulis proposal seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/9/2024). 

Dalam proposal itu, TPNPB-OPM mengajukan sejumlahn syarat dan simulasi pembebasan sang pilot.

Syarat pertama adalah meminta pemerintah Selandia Baru untuk menyiapkan pesawat sipil rute Selandia Baru-PNG-West Papua (Jayapura).

Pesawat itu nantinya harus mendarat di Bandara Sentani.

Kemudian, pesawat itu harus menunggu tim dari OPM untuk menjemput Philip di Nduga, Papua. 

Lalu syarat kedua adalah proses pembebasan Philip Mark Mehrtens harus dikawal oleh polisi dan tentara Selandia Baru.

"Dalam hal poin 2 ini, jika tidak ada pesawat dari Selandia Baru, maka kami akan menyewa Pesawat Air Niugini dari PNG," tulis proposal tersebut. 

Baca juga: Ketua OPM dan Juru Bicara TPNPB Silang Pendapat Soal Pembebasan Pilot Susi Air

Syarat ketiga adalah proses pembebasan Philip Mark Mehrtens harus diliput oleh wartawan.

Wartawan lokal, nasional dan internasional harus menunggu di Bandara Sentani, Papua.

Keempat, dua pesawat akan disiapkan untuk menjemput pilot, yang kemudian diterbangkan dari Jayapura menuju bandara yang disetujui oleh Egianus Kogoya dan pasukannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved