Ketua OPM dan Juru Bicara TPNPB Silang Pendapat Soal Pembebasan Pilot Susi Air

Jeffrey Bomanak memastikan pilot Susi Air tersebut akan terus disandera sampai Pemerintah Indonesia mengabulkan tuntutannya atas kemerdekaan Papua.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun-Papua.com/Istimewa
Beredar foto pilot Susi Air Philip Mark Merthens dan pimpinan KKB yang menyanderanya. Foto tersebut beredar tepat saat perayaaan Hari Raya Natal, 25 Desember 2023. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAYAPURA - Pernyataan  Juru Bicara TPNPB Sebby Sambon yang menyebutkan pilot Susi Air Philip Mark Merthens akan dibebaskan oleh KKB Papua pada Rabu (7/2/2024) hari ini dibantah oleh Ketua OPM, Jeffrey Bomanak.

Jeffrey Bomanak memastikan pilot Susi Air tersebut akan terus disandera sampai Pemerintah Indonesia mengabulkan tuntutannya atas kemerdekaan Papua.

Selain itu, Jeffrey juga menyebut langkah Egianus Kogoya untuk menyandera Philips merupakan hal yang benar dan legal.

"Kami sudah mengclearkan bahwa penyanderaan yang dilakukan Brigadir Jenderal Egianus Kogoya itu adalah legal," ujar Jeffrey melalui video yang unggah di akun facebook pribadinya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/2/2024).

"Oleh sebab itu, tuntutan Brigadir Jenderal Egianus Kogoya ketika penyanderaan itu dilakukan pada 7 Februari 2023, sudah jelas bahwa Indonesia harus mengakui kedaulatan bangsa Papua, itu adalah tuntutan tunggal," imbuhnya.

Menurut Jeffrey, Philip baru akan dibebaskan kalau Indonesia membuka diri untuk melakukan negosiasi internasional.

"Kami sebagai ketua organisasi mendukung sepenuhnya pernyataan Brigadir Jenderal Egianus Kogoya dan pasukan TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Derakma bahwa penyanderaan itu kami tidak akan pernah lepaskan, sampai dengan Indonesia membuka diri untuk melakukan negosiasi internasional," urainya.

Dalam unggahannya, Jeffrey juga menyebut statmen yang dikeluarkan oleh Sebby Sambon semuanya tidak benar.

"Dari Juru Bicara Komnas TPNPB, saudara Sebby Sambon yang menyatakan bahwa telah melakukan proposal untuk mengembalikan penyanderaan dan juga dengan komentar-komentar bahwa penyanderaan tidak akan mewujudkan Papua merdeka dan segala macam, kami selalu Ketua Organisasi Papua Merdeka menyampaikan bahwa kami membatah semua pernyataan-pernyataan itu," tegasnya.

Baca juga: Pilot Susi Air Genap Setahun Disandera KKB Papua, Kapan Dibebaskan?

"Proposal saudara Sebby Sambon harus disetop. Tidak boleh melakukan proposal, itu bukan aturan dalam Organisasi Papua Merdeka. Seorang Juru Bicara tidak punya hak intervensi terhadap Panglima Egianus Kogoya dan Ketua OPM," sambungnya.

Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) - Organisasi Papua Merdeka (OPM) diberitakan melunak menyusul pernyataan akan membebaskan Philips Mark Methrtens, Pilot Susi Air yang disandera sejak 7 Februari 2023.

Juru Bicara TPNBP-OPM, Sebby Sambom mengatakan pembebasan ini demi alasan kemanusiaan.

"Pilot asal Selandia Baru yang ditahan pasukan kami di bawah pimpinan Egianus Kogoya harus dibebaskan demi kemanusiaan berdasarkan hukum perang humaniter internasional. Tidak ada alasan untuk pilot harus ditahan sampai dunia kiamat,” ujarnya dalam sebuah video yang diterima Tribun-Papua.com, pada Senin (5/2/2024).

Sebby juga mengatakan telah mengirimkan proposal dan perintah memalui rekaman kepada Egianus Kogoya untuk segera membebaskan Kapten Phillips Mark Merhtens.

Namun, pernyataan yang dikeluarkan Sebby Sambon itu dibantah oleh (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved