INFO Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM A dan D1 Drive Thru di Balai Kota Yogyakarta

Sijidtu menjadi salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa turun dari kendaraan atau drive thru.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Pemkot Yogyakarta
Warga atau pemohon melakukan scan rekam sidik jari salah satu proses yang dilalui untuk perpanjangan SIM lewat layanan drive thru Sijidtu. 

Terutama difabel untuk mengurus SIM tidak harus turun kendaraan atau berjalan ke sana kemari dengan administrasi yang ruwet. 

“Tadi (Sijidtu) dibuktikan tidak sampai lima menit, SIM sudah bisa tercetak dan sudah jadi. Ini bagian dari kewajiban kami pemerintah secara umum untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Prinsipnya kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit,” terangnya di sela peresmian Sijidtu  Selasa (17/9/2024). 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menambahkan, melalui Sijidtu terwujud pelayanan prima yang lebih cepat mudah, praktis, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan.

“Untuk pembayaran dengan QRIS atau sistem transfer. Tidak ada pembayaran secara cash sehingga mengurangi risiko pungli maupun hal-hal yang kontraproduktif lainnya. Ke depan untuk pengembanganya sim C juga dilayani,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved