INFO Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM A dan D1 Drive Thru di Balai Kota Yogyakarta

Sijidtu menjadi salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa turun dari kendaraan atau drive thru.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Pemkot Yogyakarta
Warga atau pemohon melakukan scan rekam sidik jari salah satu proses yang dilalui untuk perpanjangan SIM lewat layanan drive thru Sijidtu. 

TRIBUNJOGJA.COM -  Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan D1 bagi penyandang disabilitas secara drive thru.

Layanan yang berada di Balai Kota Yogyakarta ini bertajuk layanan SIM Jogja Istimewa difabel dan drive thru (Sijidtu). 

Keberadaan Sijidtu menjadi salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa turun dari kendaraan atau drive thru. 

Jadwal dan Jam Operasional

Layanan Sijidtu dapat diakses masyarakat pada hari kerja dari pukul 08.00-14.00 WIB di sisi timur Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. 

Syarat 

Persyaratan untuk mengakses layanan Sijidtu sama seperti perpanjangan SIM lainya . 

- Fotokopi SIM A lama
- Surat keterangan dokter
- Surat keterangan psikologi. 

(Surat keterangan dokter dan piskologi bisa diakses melalui E-Psikologi dan E-Kesehatan Polri). 

- Membayar biaya perpanjangan SIM secara nontunai. 

Petugas akan memproses scan sidik jari, tanda tangan elektronik dan mengambil foto pemohon. Setelah itu SIM dicetak. 

Lantaran SIM sudah online, Sijidtu melayani  perpanjangan SIM A dan SIM D1 semua masyarakat tidak hanya warga Kota Yogyakarta. 

Baca juga: 7 Tips Berkendara Motor Agar Hemat Bensin

Perpanjangan SIM Makin Mudah 

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, melalui siaran persnya mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Polri selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Oleh sebab itu ada inisiasi Sijitu pelayanan untuk sim A dan khususnya untuk difabel atau disabilitas harus dipermudah. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved