Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Cegah Santri Menjadi Korban Kekerasan Seksual, DPRD DIY Terapkan Perda Pesantren

Salah satu pasal dalam Perda tersebut menjelaskan tentang perlindungan para santri dari tindakan kekerasan seksual. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunnews.com
ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaminan keamanan dan kesejahteraan pondok pesantren di DIY kini telah dijamin melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Salah satu pasal dalam Perda tersebut menjelaskan tentang perlindungan para santri dari tindakan kekerasan seksual

Dalam Perda yang disahkan pada November 2022 itu banyak Pasal yang mengatur soal perlindungan pondok pesantren (ponpes) di berbagai bidang, salah satunya soal fasilitasi perlindungan di lingkungan ponpes dari aspek kekerasan termasuk kekerasan seksual

Dalam pasal 21 dijelaskan bahwa pemerintah daerah melaksanakan fasilitasi pelindungan di lingkungan ponpes yang bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan dan perundungan di lingkungan ponpes.

Bentuknya beragam mulai dari sosialisasi, pendampingan, penjangkauan dan/atau advokasi.

Anggota DPRD DIY, sekaligus Wakil Ketua Pansus Perda Pesantren, Eko Suwanto, mengatakan adanya fenomena kekerasan seksual di lingkungan ponpes beberapa waktu terakhir harus disikapi serius oleh kabupaten kota. 

Pelaksanaan aturan ini secara konsisten menjadi awal yang baik untuk aspek pencegahan. 

Ia menekankan DPRD Kabupaten/Kota turut memperkuat penerapan Perda Pesantren tersebut.

"Saat Perda ini disusun kami sudah sowan dan sharing ide dengan kyai dan tokoh agama sehingga pasal-pasalnya memang lahir dari masukan banyak pihak," kata Eko di gedung DPRD DIY, Jumat (13/9/2024). 

Eko menyatakan, ada banyak organisasi perangkat daerah yang bisa masuk untuk menjalankan Perda itu. 

Salah satunya Biro Bina Mental Spritiual Setda DIY yang punya kewenangan untuk melakukan kebijakan dan mengantisipasi kekerasan di lingkungan ponpes. 

"Semoga di RAPBD 2025 kami bisa bahas soal anggaran agar mulai dioperasinalkan oleh eksekutif dan jajaran kabupaten kota," jelasnya. 

Selain fokus pencegahan kekerasan seksual dilingkungan pesantren, Perda ini juga mengatur tentang pemberian dana hibah untuk pengembangan pondok pesantren, mulai dari dukungan pengembangan teknologi, pertanian dan infrastruktur.

Sementara itu, anggota DPRD DIY Yuni Satia Rahayu, menyampaika ketika aturan ini masih dalam bentuk rancangan peraturan daerah dan diusulkan oleh Pemda DIY pihaknya menganggap bahwa Perda Pesantren harus diprioritaskan. 

Politisi PDIP ini menyebut partainya sangat peduli dengan keberlangsungan pondok pesantren.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved