Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Cegah Santri Menjadi Korban Kekerasan Seksual, DPRD DIY Terapkan Perda Pesantren
Salah satu pasal dalam Perda tersebut menjelaskan tentang perlindungan para santri dari tindakan kekerasan seksual.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaminan keamanan dan kesejahteraan pondok pesantren di DIY kini telah dijamin melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Salah satu pasal dalam Perda tersebut menjelaskan tentang perlindungan para santri dari tindakan kekerasan seksual .
Dalam Perda yang disahkan pada November 2022 itu banyak Pasal yang mengatur soal perlindungan pondok pesantren (ponpes) di berbagai bidang, salah satunya soal fasilitasi perlindungan di lingkungan ponpes dari aspek kekerasan termasuk kekerasan seksual .
Dalam pasal 21 dijelaskan bahwa pemerintah daerah melaksanakan fasilitasi pelindungan di lingkungan ponpes yang bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan dan perundungan di lingkungan ponpes.
Bentuknya beragam mulai dari sosialisasi, pendampingan, penjangkauan dan/atau advokasi.
Anggota DPRD DIY, sekaligus Wakil Ketua Pansus Perda Pesantren, Eko Suwanto, mengatakan adanya fenomena kekerasan seksual di lingkungan ponpes beberapa waktu terakhir harus disikapi serius oleh kabupaten kota.
Pelaksanaan aturan ini secara konsisten menjadi awal yang baik untuk aspek pencegahan.
Ia menekankan DPRD Kabupaten/Kota turut memperkuat penerapan Perda Pesantren tersebut.
"Saat Perda ini disusun kami sudah sowan dan sharing ide dengan kyai dan tokoh agama sehingga pasal-pasalnya memang lahir dari masukan banyak pihak," kata Eko di gedung DPRD DIY, Jumat (13/9/2024).
Eko menyatakan, ada banyak organisasi perangkat daerah yang bisa masuk untuk menjalankan Perda itu.
Salah satunya Biro Bina Mental Spritiual Setda DIY yang punya kewenangan untuk melakukan kebijakan dan mengantisipasi kekerasan di lingkungan ponpes.
"Semoga di RAPBD 2025 kami bisa bahas soal anggaran agar mulai dioperasinalkan oleh eksekutif dan jajaran kabupaten kota," jelasnya.
Selain fokus pencegahan kekerasan seksual dilingkungan pesantren, Perda ini juga mengatur tentang pemberian dana hibah untuk pengembangan pondok pesantren, mulai dari dukungan pengembangan teknologi, pertanian dan infrastruktur.
Sementara itu, anggota DPRD DIY Yuni Satia Rahayu, menyampaika ketika aturan ini masih dalam bentuk rancangan peraturan daerah dan diusulkan oleh Pemda DIY pihaknya menganggap bahwa Perda Pesantren harus diprioritaskan.
Politisi PDIP ini menyebut partainya sangat peduli dengan keberlangsungan pondok pesantren.
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.