Berita Kriminal
Lakukan Pelecehan Seksual pada 8 Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Gunungkidul Terancam Bui 15 Tahun
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat sedang mengajar mengaji di rumahnya, sekitar Juni 2024 lalu.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang oknum guru ngaji berinisial S (31) warga Kapanewon/ Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Pelaku dikenai pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat sedang mengajar mengaji di rumahnya, sekitar Juni 2024 lalu.
"Menurut pengakuan tersangka, ada delapan anak yang dicabulinya, dengan rata-rata korban anak ini masih berumur delapan tahun,"ujarnya saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).
Dia menuturkan, aksi bejat ini terkuak ketika salah satu dari korban anak mengadu kepada orangtuanya mendapatkan tindakan tak senonoh dari pelaku.
Atas aduan tersebut, orangtua korban pun sempat melakukan rembukan dengan warga lain, ternyata jumlah korban tidak hanya satu orang.
Baca juga: Dinsos P3A Lakukan Pendampingan Lanjutan terhadap Korban Guru Ngaji di Gunungkidul
Akhirnya, para orangtua korban pun sepakat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Kemarin, ada empat orangtua atau yang melaporkan ke kami terkait kasus ini. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti akhirnya status pelaku dinaikkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Jumat (2/8/2024) lalu,"ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari oknum guru ngaji tersebut, dirinya tega melakukan aksi pelecehan terhadap muridnya tersebut karena merasa penasaran.
"Dari pengakuan tersangka melakukan itu karena penasaran,"ucap Mirza.
Dari kasus ini, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu potong jilbab warna hitam, satu potong celana dalam warna ungu, satu potong kaus dalam warna kuning, satu potong celana pendek warna pink bergambar kartun.
Serta, satu potong gamis warna ungu motif batik, satu potong kemeja warna biru muda, satu potong celana dalam warna merah, satu potong sarung warna hitam, dan satu potong celana pendek warna krem. (*)
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.