Tol Jogja Bawen

Petani di Magelang Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Senilai Rp 17,6 Miliar, Begini Kisahnya

Seorang petani di Magelang, Widodo Guritno menerima uang pembayaran ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen senilai Rp 17,6 miliar.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Seorang petani di Magelang, Widodo Guritno menerima uang pembayaran ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Bawen senilai Rp 17,6 miliar. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang petani di Magelang, Widodo Guritno menerima uang pembayaran ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen senilai Rp 17,6 miliar.

Tanah milik warga Desa Tampirkulon, Kecamatan Candimulyo tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya dan akan dibagikan kepada lima saudara lainnya.

Ada dua bidang tanah Widodo yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. 

Salah satunya memiliki luas 515 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp 398.623.764.

Sementara sebidang tanah lainnya memiliki luas 5.179 meter persegi dengan besaran UGR mencapai Rp 17.271.947.493.

Awalnya, Widodo merasa keberatan dengan proyek tol tersebut. Namun, setelah sosialisasi intens dan berjalannya waktu, ia akhirnya setuju untuk melepas tanahnya.

"Awalnya nggak cocoklah (tanah terkena tol). Misalnya, nggak jadi, nggak papa, tapi berhubung ini proyek negara ya dukunglah," kata Widodo di sela-sela pembayaran UGR di Balai Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (10/9/2024).

Widodo pun berencana mengumpulkan seluruh saudaranya untuk membagi UGR tersebut sesuai dengan porsinya.

Widodo berasal dari keluarga dengan enam saudara di mana dua di antaranya sudah meninggal dunia. 

Sebagai anak bungsu, ia kini tinggal di kampung sementara kakak-kakaknya merantau ke Jakarta.

Selama ini, bapak tiga anak ini lah yang menggarap sawah terdampak proyek tol tersebut. 

Lahannya biasanya ditanami padi dan hasil panennya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Widodo serta keluarganya

"Mengenai uang pembagian, saya mengikuti saran paman saya, yaitu mengembalikan uang dari sawah untuk membeli sawah lagi," ujar Widodo.

Nurul Akmal (59), penerima UGR lainnya, mengalami perasaan yang bercampur antara kegembiraan dan kesedihan.Ia senang karena bisa menerima UGR yang akan dimanfaatkan. 

Di sisi lain dia juga merasa sedih karena tanah warisan dari orang tuanya di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid harus diserahkan kepada negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved