Berita Kriminal

Pria di Magelang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Modusnya Beri Obat Penenang pada Korban

Tersangka berinisial AS (19), warga warga Candimulyo, Kabupaten Magelang kini tengah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Magelang.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Jumpa pers kasus kekerasan seksual di Mapolresta Magelang, Senin (9/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Seorang pria di Magelang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah 16 tahun dengan modus memberi obat penenang.

Tersangka berinisial AS (19), warga warga Candimulyo, Kabupaten Magelang kini tengah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Magelang.

AS melakukan tindak asusila terhadap korban pada 8 September 2024 di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang pada pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024.

Saat itu, korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk berkenalan.

Pelaku sebenarnya tidak tahu bagaimana korban mendapatkan nomor WhatsApp-nya.

Korban mengaku menghubungi pelaku karena merasa bosan.

“Atas keinginannya sendiri karena (korban) merasa gabut, korban kemudian datang ke rumah tersangka. Selanjutnya, pada sekitar pukul 01.00 WIB hari tanggal 8 September 2024, korban tiba di rumah tersangka,” jelas Mustofa, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Viral Dugaan Penipuan Oknum Samsat Mungkid Magelang, Begini Penjelasan Polisi

Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah dan menyuguhkan kopi yang telah dicampur dengan obat penenang.

Setelah meminum kopi tersebut, korban merasa pusing hingga hampir tak sadarkan diri.

Saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya.

“Pelaku memancing dengan berkata, aku kok mumet (pusing) ya. Korban menjawab, ya, sama. Aku juga mumet mas.  Dengan demikian, tersangka mengetahui bahwa obat penenang mulai bereaksi dan melihat korban menjadi lemas. Selanjutnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan orangtuanya.

Ayah korban merasa curiga lantaran ada yang tak biasa pada tubuh korban dan langsung bergegas untuk mengecek HP korban.

Setelah itu, ayah korban menemukan korban menginap di rumah tersangka dan bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka.

“Orangtua korban, bersama dengan korban dan Ketua RT setempat, mendatangi rumah tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta.

Mustofa mengatakan, AS diduga melakukan perbuatannya karena trauma lantaran pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Sementara tersangka AS, di hadapan awak media mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat kecil. Peristiwa itu ia alami hingga dua kali.

“Sejak kecil dari kelas 2 sama 3 SD pernah cerita sama orangtua tapi orang tua tidak percaya. Waktu cari kerja di Semarang juga pernah jadi korban,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved