Berita Kriminal

Pria di Magelang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Modusnya Beri Obat Penenang pada Korban

Tersangka berinisial AS (19), warga warga Candimulyo, Kabupaten Magelang kini tengah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Magelang.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Jumpa pers kasus kekerasan seksual di Mapolresta Magelang, Senin (9/9/2024) 

“Orangtua korban, bersama dengan korban dan Ketua RT setempat, mendatangi rumah tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta.

Mustofa mengatakan, AS diduga melakukan perbuatannya karena trauma lantaran pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Sementara tersangka AS, di hadapan awak media mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat kecil. Peristiwa itu ia alami hingga dua kali.

“Sejak kecil dari kelas 2 sama 3 SD pernah cerita sama orangtua tapi orang tua tidak percaya. Waktu cari kerja di Semarang juga pernah jadi korban,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved