Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Kapal Nelayan Luar DIY Diduga Masuk Perairan Bantul, Ini Respon Ditpolairud Polda DIY dan DKP Bantul

Kapal-kapal nelayan yang diduga berasal dari luar DIY pada saat ini sudah tidak berada di lokasi perairan Kabupaten Bantul.

Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ditpolairud Polda DIY bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul, menanggapi kejadian kapal-kapal nelayan dari luar DIY yang diduga memasuki wilayah perairan Kabupaten Bantul untuk mencari benur atau anak lobster. 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY, AKBP Rachmadiwanto, mengatakan, kapal-kapal nelayan yang diduga berasal dari luar DIY pada saat ini sudah tidak berada di lokasi perairan Kabupaten Bantul.

"Kemarin kami sudah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, katanya kapal-kapal itu sudah ditarik oleh daerah terkait. Dan tadi malam, sepertinya sudah tidak ada," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (5/9/2024).

Disampaikannya, sebenarnya nelayan dari kapal-kapal yang diduga berasal dari luar DIY itu memiliki izin menangkap benur atau benih lobster.

Namun, sesuai kesepakatan yang ada, mereka tidak diperbolehkan untuk menangkap benur di perairan DIY.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 7 tahun 2024, untuk penangkapan ikan, lobster, dan sebagainya, harus dilakukan sesuai dengan wilayah kartu tanda penduduk masing-masing.

"Artinya, kalau orang Jogja ya di wilayah perairan Jogja. Kalau Jawa Tengah ya sesuai di wilayah perairan Jawa Tengah. Tidak boleh melakukan penangkapan ikan di luar dari wilayah asal mereka," jelasnya.

Dengan begitu, apabila ditemukan kasus nelayan yang menangkap ikan di luar wilayah asal atau domisili, maka akan diproses. Bahkan, bisa ditindak ke jalur hukum.

"Jadi kesepakatan itu harus dipenuhi. Jangan melanggar punyanya wilayah lain. Dan kami sendiri selalu berkoordinasi dengan sejumlah kelompok untuk melakukan pengawasan terkait penangkapan ikan, patrol laut, dan sebagainya," paparnya.

Bahkan saat ini, pihaknya sedang memproses satu kasus terkait penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, AKBP Rachmadiwanto, tidak membeberkan secara detail terkait kasus itu. 

"Agar tidak terjadi kejadian yang serupa, kami selalu mengimbau kepada kelompok-kelompok nelayan. Kemudian apabila ada indikasi penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan wilayahnya, diharapkan dapat memberitahu kami supaya bisa langsung ditindak," jelasnya.

Semantara itu, Kepala DKP Kabupaten Bantul, Istriyani, mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap penertiban pada nelayan yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai wilayah tersebut. 

"Kami tidak punya kewenangan terhadap laut. Jadi, kalau kami ya bisanya mengoordinasikan dan mendampingi nelayan. Kewenangan pengawasan laut itu ada di ranah DIY," jelasnya.

Di sisi lain, Istriyani mengatakan, bahwa pihaknya bersama dinas terkait di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul, sudah memberikan fasilitas kepada para nelayan untuk menangkap benur.

"Kami sudah mendapatkan kuota untuk penangkapan benur di kementerian terkait. Hanya saja, sampai saat ini, nelayan di Kabupaten Bantul belum memproses izin untuk melakukan penangkapan benur. Padahal, kalau mereka mengajukan izin akan kami proses," tandas dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved