Sekjen PSI: Kaesang Sudah di Jakarta, Mulai Ngantor Sejak 28 Agustus Lalu

Kaesang Pangarep saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah menyewa jet pribadi ke AS bersama istrinya, Erina Gudono.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat berkunjung di Ngarsopuro Kota Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kaesang Pangarep saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah menyewa jet pribadi dengan nilai sewa sekitar Rp 8,7 miliar saat ke AS bersama istrinya, Erina Gudono. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana untuk mengirimkan surat untuk klarifikasi atas dugaan gratifikasi terkait dengan penggunaan jet pribadi tersebut.

Namun sejak namanya menjadi sorotan, Kaesang belum muncul ke publik.

Terus kemanakah Kaesang setelah kembali ke Indonesia?

Dikutip dari Tribunnews.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni menyebut kalau Kaesang saat ini sudah berada di Indonesia.

Bahkan Kaesang sudah memimpin rapat koordinasi Pilkada 2024 bersama jajaran pengurus PSI lainnya.

"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024, pagi hari," kata Raja, Selasa (3/9/2024).

"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024, pagi hari."lanjutnya.

"Mas Kaesang memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan pilkada dan menandatangani berkas-berkas rekomendasi," imbuhnya.

Raja memastikan Kaesang sudah rutin masuk ke kantor PSI sejak 28 Agustus 2024 lalu. 

"Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang, berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024," ujar Raja Juli.

Baca juga: KPK: Kaesang Perlu Klarifikasi Terkait Penggunakan Jet Pribadi ke AS

KPK sebelumnya mengaku akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan. 

Namun, hingga kini panggilan KPK belum kunjung dilayangkan. 

KPK mengaku, masih menjadwalkan agenda pemanggilan klarifikasi itu. 

 "(Klarifikasi Kaesang) Lagi dijadwalkan oleh Direktorat LHKPN," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Nawawi menegaskan, KPK dapat mengusut dugaan gratifikasi kepada Kaesang meski Kaesang bukanlah penyelenggara negara.

Terlebih, Kaesang merupakan sanak saudara dari para penyelenggara negara, yakni anak dari Presiden Joko Widodo, adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, serta adik ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Nawawi menjelaskan, pemberian gratifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh.

"Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," ujarnya. 

Nawawi pun memastikan, tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan KPK terhadap Kaesang.

"Tidak ada, semua orang di hadapan KPK sama," kata dia.

Kaesang Punya Tanggung Jawab Moral 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Kaesang  juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi meski bukan seorang penyelenggara negara. 

Menurut ICW, Kaesang memang tidak punya kewajiban secara hukum untuk melaporkan segala penerimaan fasilitas yang diperolehnya ke KPK

Namun, ICW menilai, kasus ini perlu dipandang sebagai modus dari pihak swasta yang mungkin mencoba memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya untuk menghindari pelanggaran hukum.

Mengingat, Kaesang juga merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih. 

"Apalagi Kaesang merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih, sehingga agar tidak menjadi spekulasi yang semakin berkembang, Kaesang punya tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarganya," kata Peneliti ICW, Diky Anandya, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Diky pun meminta KPK untuk tak ragu melakukan klarifikasi kepada Kaesang terkait hal ini. 

Ia juga menyarankan, agar KPK berkoordinasi dengan penegak hukum luar negeri untuk mendalami dugaan gratifikasi buntut penggunaan jet pribadi ini. 

"ICW mendorong agar KPK melakukan upaya klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Diky. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved