Berita di DI Yogyakarta Hari Ini
Ojol Yogyakarta Tuntut Kenaikan Tarif dan Regulasi yang Lebih Adil, Pemda DIY Siap Fasilitasi
Mereka menuntut kenaikan tarif yang sudah dua tahun stagnan dan pengaturan yang lebih jelas terkait pengantaran makanan dan barang.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (29/8).
Mereka menuntut kenaikan tarif yang sudah dua tahun stagnan dan pengaturan yang lebih jelas terkait pengantaran makanan dan barang.
Massa aksi yang ngotot ingin bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akhirnya membubarkan diri setelah melakukan mediasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono.
Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa tuntutan para pengemudi ojol lebih bersifat regulasi pusat.
"Ternyata kan lebih luas tuntutannya berkaitan dengan regulasi di Pusat," jelas Beny.
Menanggapi hal ini, Pemda DIY berjanji akan memfasilitasi perwakilan FOYB untuk menyampaikan tuntutan mereka langsung ke kementerian terkait di Jakarta.
"Kalau temen-temen tetap berkehendak ingin ke Jakarta kita dampingi sampai ketemu kementerian terkait," kata Beny.
"Soal keinginan bertemu Pak Gubernur, saya jelaskan memang tidak bisa dipastikan. Dalam waktu pendek disepakati mereka ingin bertemu Sultan sekadar ingin menyampaikan tuntutan, dan disepakati akan kami fasilitasi," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pengemudi ojol tiba sekira pukul 11.00 WIB, mendesak bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyampaikan tuntutannya.
Diharapkan, tuntutan tersebut dapat ditindaklanjuti ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Koordinator lapangan FOYB, Sapto menegaskan bahwa yang menjadi tuntutan dalam aksi ini yakni kenaikan tarif layanan penumpang dan adanya regulasi yang lebih jelas untuk layanan pengiriman makanan dan barang.
Menurutnya, sesuai kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 2019 Pasal 20 ayat (2) dan (3) bahwa Gubernur Memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat dari masyarakat terkait penyempurnaan dan perbaikan regulasi tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Maka kami memohon kepada Gubernur DIY untuk berkenan mempertemukan kami dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta," terangnya.
"Pemda DIY cukup melakukan pendampingan selama kami di Jakarta, nanti kami sendiri yang akan memaparkan tuntutan-tuntutan dan kajian-kajian kepada Kementerian Perhubungan," imbuhnya.
Lebih lanjut, FOYB menilai saat ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022, untuk tarif minimum ketentuannya adalah jika jarak antar di bawah 4 kilometer maka driver berhak menerima upah 8000/trip bersih.
Jogja Book Fair 2024, Modal Jogja Menuju Kota Buku Nasional |
![]() |
---|
Sekda DIY: Posisi Yogyakarta bisa Sebagai Pusat Inovasi Sektor Gizi |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tak Suka Diistimewakan, Pilih Tanpa Pengawalan di Jalan Raya |
![]() |
---|
Pameran Komik Perempuan 'Daya Dara' Digelar di Bentara Budaya Yogyakarta |
![]() |
---|
LD PWNU DIY dan Pusat Studi Haji dan Umrah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gelar Sarasehan Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.