Aksi Unjuk Rasa Driver Ojol di Jogja

BREAKING NEWS : Ratusan Driver Ojol Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur DIY, Ini Tuntutannya

Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kamis (29/8/2024).

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kamis (29/8/2024).

Dari pantauan Tribun Jogja, ratusan pengemudi ojol tiba sekira pukul 11.00 WIB, mendesak bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk menyampaikan tuntutannya.

Diharapkan, tuntutan tersebut dapat ditindaklanjuti ke Kementerian Perhubungan.

"Kami ingin langsung bertemu Sultan, tidak ada satu menit, hanya untuk menyerahkan tuntutan. Tolong dengarkan aspirasi kami, warga Yogyakarta," seru seorang pengunjuk rasa.

Ketua FOYB, Rie, menegaskan bahwa yang menjadi tuntutan dalam aksi ini yakni kenaikan tarif layanan penumpang dan adanya regulasi yang lebih jelas untuk layanan pengiriman makanan dan barang.

Menurutnya, sesuai kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 2019 Pasal 20 ayat (2) dan (3) bahwa Gubernur Memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat dari masyarakat terkait penyempurnaan dan perbaikan regulasi tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Maka kami memohon kepada Gubernur DIY untuk berkenan mempertemukan kami dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta," terangnya.

"Pemda DIY cukup melakukan pendampingan selama kami di Jakarta, nanti kami sendiri yang akan memaparkan tuntutan-tuntutan dan kajian-kajian kepada Kementerian Perhubungan," imbuhnya.

Lebih lanjut, FOYB menilai saat ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022, untuk tarif minimum ketentuannya adalah jika jarak antar di bawah 4 kilometer maka driver berhak menerima upah 8000/trip bersih.

"Kami menuntut tarif minimum 9000/trip atau 10.000/trip under 4 kilometer," menjadi satu di antara tuntutan massa.

Baca juga: Aksi Jogja Memanggil Berlangsung Damai, Sri Sultan HB X: Itu Namanya Aspirasi

Kemudian ketentuan lainnya dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai tarif Batas Bawah untuk Zona II adalah 2000/ kilometer. Massa aksi menuntut kenaikan tarif menjadi 2200/ kilometer.

Untuk Tarif Batas Atas yang sebelumnya sebesar 2500/ kilometer, massa aksi menuntut menjadi 2700/ kilometer.

Sedangkan potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, diubah kembali menjadi 15 persen seperti  Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667.

"Adapun dasar tuntutan angka 1 sampai 3 adalah karena ketentuan tarif yang tertuang dalam KP 667 sudah berlaku selama 2 tahun sedangkan selama 2 tahun tersebut sudah terjadi 2 kali kenaikan UMR serta kenaikan BBM yang berimbas pada naiknya kebutuhan pokok dan beban hidup driver menjadi semakin berat makanya diperlukan penyesuaian tarif untuk menjamin keberlangsungan pengguna sepeda motor," terangnya.

Sedangkan dasar tuntutan tersebut sebab selama ini driver tidak mengetahui penggunaan potongan 5 persen tersebut, manfaat yang diterima driver pun tidak terasa secara langsung, serta dapat membantu mengurangi beban kenaikan tuntutan pertama dan ketiga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved