Pilkada Gunungkidul 2024
Tak Hanya ASN, Pegawai Non ASN di Kabupaten Gunungkidul Juga Wajib Jaga Netralitas dalam Pilkada
Pemkab Gunungkidul membuat surat edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menginstruksikan semua pegawai ASN maupun Non-ASN untuk menjaga netralitas Pilkada 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Serta, surat edaran nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan mengharapkan agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Dengan adanya surat edaran ini, masing-masing OPD, baik dinas, badan maupun kecamatan berkewajiban untuk menyosialisasikan netralitas dan mengidentifikasi pelanggaran ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul menghadapi Pilkada 2024,"ujarnya, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu ASN maupun Non-ASN turut serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang aman dan kondusif, sehingga pelaksanaan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Di antaranya, ASN dan Non-ASN tidak terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu Calon,"paparnya.
Baca juga: 4 Bakal Calon Kepala Daerah DIY yang Daftar ke KPU Hari Ini: Bantul, Kota Yogya, Gunungkidul
Dia menambahkan, ASN maupun Non-ASN menghindarkan diri dari kegiatan ketugasan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu Calon.
Serta, ASN-Non ASN turut serta menjaga ketertiban di lingkungannya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
"Apabila, ada kedapatan ASN-Non ASN melanggar netralitas ini dipastikan akan mendapatkan sanksi yang serius. Jika, Bawaslu sudah menemukan dan dikirim ke kami, itu wajib dilanjutkan untuk diproses," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, menyebutkan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Legislatif lalu tidak ada laporan ASN maupun Non ASN di Kabupaten Gunungkidul yang melanggar netralitas.
"Maka dari itu, pada Pemilukada inipun kami berharap tidak ada pelanggaran netralitas di lingkungan ASN-Non ASN,"urainya. (*)
Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul, Endah-Joko Siap Jalankan Program yang Dijanjikan |
![]() |
---|
KPU Gunungkidul Tetapkan Paslon Endah Subekti -Joko Parwoto Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Profil Joko Parwoto Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Gunungkidul 2024 Total Harta Rp 11,3M |
![]() |
---|
Profil Endah Subekti Kuntariningsih Bupati Terpilih di Pilkada Gunungkidul 2024 Total Harta Rp 5,1M |
![]() |
---|
Ribuan Sampah Sisa APK di Gunungkidul, DLH Minta Didaur Ulang, Jangan Dibuang di TPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.