Jogja Memanggil Jilid Dua
Mengapa Harus Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi?
Alih-alih menggunakan Putusan MK, DPR memilih untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bertolak belakang dengan Putusan MK.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 hampir tidak diakomodasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Bahkan, DPR sempat akan mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa mengadopsi Putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
Alih-alih menggunakan Putusan MK, DPR memilih untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bertolak belakang dengan Putusan MK.
Menanggapi hal itu, masyarakat pun banyak melakukan aksi damai di sejumlah kota besar, tak terkecuali di Kota Yogyakarta.
Hingga hari ini, Selasa (27/8/2024), masyarakat yang terdiri dari beragam elemen masih melakukan aksi untuk mengawal Putusan MK meski DPR urung mengesahkan revisi UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan mengadopsi Putusan MK.
Mengapa kita tetap harus mengawal Putusan MK?
“Saya melihat ada dua alasan. Pertama, secara normatif dan substantif, meskipun revisi UU-nya telah disepakati mengikuti Putusan MK, tapi potensi untuk mengeluarkan instrumen yang bertentangan dengan Putusan MK itu tetap ada,” kata Dr. Despan Heryansyah S.H., M.H., peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kepada Tribun Jogja, Selasa (27/8/2024).
Despan mengatakan, instrumen yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh presiden.
Baca juga: Massa Aksi Jogja Memanggil Jilid Dua Usung Guillotine, Ini Maknanya
Adanya kesempatan itu, meskipun kecil, harus tetap dikawal hingga akhir agar pemerintah mau mengikuti Putusan MK.
“Jadi, kalau melihat info yang beredar luas di media, nampaknya ada upaya atau langkah pemerintah untuk melawan Putusan MK melalui Perppu ini. Maka, menurut saya, ini harus dikawal sampai akhir,” jelas Despan.
Ditanya seberapa cepat presiden bisa membuat Perppu, Despan mengatakan waktu yang dibutuhkan hanya semalam.
“Bahkan, dua jam saja bisa jadi karena memang hanya presiden yang membuat,” terangnya.
Alasan kedua, dia melihat, banyaknya masyarakat yang menumpahkan uneg-uneg di jalanan itu juga tidak lepas dari menumpuknya kekecewaan.
Masyarakat mendapatkan momen bersama dengan isu Kawal Putusan MK ini dan dimanfaatkan untuk menumpahkan kritik kepada pemerintah.
Ini Tuntutan Massa Aksi Jogja Memanggil Jilid Dua di Depan Istana Gedung Agung Yogyakarta |
![]() |
---|
Massa Aksi Jogja Memanggil Jilid Dua Usung Guillotine, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Massa Aksi Jogja Memanggil Gantung Manekin Bertopeng Jokowi di Depan Istana Gedung Agung Yogyakarta |
![]() |
---|
Foto-foto Aksi Unjukrasa Jogja Memanggil Jilid 2 di Yogyakarta |
![]() |
---|
Massa Aksi Jogja Memanggil Kembali Turun ke Jalan, Suarakan Kekecewaan Terhadap Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.