MPBI DIY dan Exco Partai Buruh DIY Dukung Putusan MK, Desak KPU Segera Terbitkan PKPU

MPBI DIY, exco Partai Buruh DIY serta sejumlah serikat buruh di wilayah tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Aksi massa 'Jogja Memanggil' di Kawasan Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2024) lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, exco Partai Buruh DIY serta sejumlah serikat buruh di wilayah tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengadaptasi putusan MK nomor 60 dan 70.

"Putusan MK tersebut membawa angin segar bagi demokrasi yang telah diporak-porandakan oleh politik dinasti dan oligarki. Karena melalui putusan MK, syarat pencalonan Kepala Daerah menjadi lebih dipermudah dan tidak menjadi monopoli kekuatan oligarki," tegas Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut, Irsad menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan mempermudah syarat pencalonan kepala daerah sehingga tidak lagi menjadi monopoli kekuatan oligarki. 

Baca juga: JAWABAN Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang Jokowi Mau Sowan: Saya Nggak Dihubungi Kog

"Putusan MK semakin memungkinkan munculnya calon-calon alternarif kepala daerah yang berasal dari, untuk, dan oleh rakyat. Dan memperkuat potensi Pilkada yang menghasilkan kepemimpinan yang inklusif dan tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.

Oleh karena itu, MPBI DIY dan Partai Buruh DIY, serta serikat buruh lainnya siap bergabung bersama seluruh elemen demokrasi dan gerakan rakyat untuk mengawal putusan MK dan hak-hak konstitusional lainnya.

"MPBI DIY dan Partai Buruh DIY, serta serikat buruh lainnya siap bekerjasama dengan seluruh kekuatan organisasi rakyat untuk melawan segala bentuk korupsi konstitusi baik oleh eksekutif maupun legislatif," ujarnya.

Selain itu, secara bersamaaan MPBI DIY dan Partai Buruh DIY, serta serikat buruh lainnya akan tetap terus konsisten memperjuangkan hak-hak buruh seperti upah layak nasinonal, perumahan buruh yang layak dan terjangkau Jaminan Sosial Semesta, penghapusan UU Cipta Kerja. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved