Aksi Jogja Memanggil Berlangsung Damai, Sri Sultan HB X: Itu Namanya Aspirasi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan apresiasinya terhadap pelaksanaan demokrasi yang berjalan dengan baik.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Setibanya di Titik Nol Kilometer Yogyakarta dilakukan aksi pembakaran foto Presiden Joko Widodo.
"Teman-teman dua tahun yang lalu, saya membakar almamater sebagai kekecewaan saya terhadap Jokowi yang katanya alumni UGM, tapi tidak memperjuangkan rakyat ," kata salah satu peserta aksi yang berasal dari UGM.
"Hari ini saya bakar posternya dan keluarganya karena saya kecewa, kita semua kecewa," tambahnya.
Peserta aksi lainnya, meluapkan kekecewaannya lantaran menilai Presiden Joko Widodo kerap membuat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
"Lawan Jokowi hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang melawan," ucapnya.
Perwakilan massa Aksi, Reformati mengatakan aksi ini merupakan aksi dari masyarakat sipil, yang dirasa menjadi representasi masyarakat pada umumnya. Mereka kecewa akan Presiden dan DPR.
"Proses politik dirusak sebagian elit. Bukan hanya respon terhadap Pilkada, tapi demokrasi, sejak Pilpres kemarin dan Pilkada mendatang, ujar Reformati.
Ia pun menegaskan bahwa demokrasi perlu dihadapi dengan cara yang benar, tidak boleh di kangkangi.
"Nafsu kekuasaan merugikan bangsa. Punya pengalaman panjang, banyak politisi main tarik ulur. Seolah-olah mengakomodir rakyat, namun secara tiba-tiba memutuskan sendiri," tandasnya.
Baca juga: Ratusan Dosen UII Turun ke Jalan, Ikut Aksi Protes Jogja Memanggil
Dalam aksi tersebut, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid turut membacakan puisi dengan judul ‘Sak Karepmu’.
"Kita di sini punya kerisauan yang sama. Saya tidak akan berorasi, tapi akan membaca puisi," ucap Fathul.
Penggalan puisi yang dibacakan Fathul yakni "Terserah kamu. Ditanganmu kekuasaan laksana pedagang panjang, menebas cita-cita, melukai hati yang tenang,".
Penggalan puisi selanjutnya "Terserah kamu, teruskanlah dengan kesewenang-wenangan. Kami yang lemah akan tetap berjuang,".
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Sultan HB X Sampaikan Duka Cita untuk Affan Kurniawan, Prihatin Perubahan Demokrasi Memakan Korban |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Massa Aksi di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Akhirnya Sultan Temui Massa Aksi di Halaman Mapolda DIY, Ini Kata Raja Keraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Gending Jawa Mengalun, Tanda Sultan Keluar Temui Massa Aksi di Depan Mapolda DIY |
![]() |
---|
Sultan Sepakat Menemui Massa di Depan Mapolda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.