Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Digelar Pukul 09.30 WIB Pagi Ini, Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

Rencananya, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersenyum semringah sebelum memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) pagi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna untuk menggesahkan revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8?2024) hari ini mulai pukul 09.30 WIB.

Poin-poin soal revisi UU Pilkada sebelumnya sudah disepakati dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.

Selanjutnya, poin-poin yang sudah disepakati itu akan dibawa ke rapat paripurna dan akan disahkan menjadi Undang-undang pada hari ini.

Rencananya, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku akan memimpin rapat paripurna yang akan digelar pada hari ini.

 "Ya, saya yang mimpin rapat, untuk rakyat Indonesia," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dasco tiba di Gedung DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.

Politikus Partai Gerindra itu tampak semringah saat berpapasan dengan awak media sebelum memasuki ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II DPR.

Baca juga: Aksi Kawal Putusan MK" Meluas ke Daerah

Sebelumnya, Baleg DPR sudah lebih dulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

 Lalu, Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Hanya satu fraksi yaitu fraksi PDI-P yang menolak keputusan rapat Baleg itu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved