Jasa Raharja Gelar Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan
Pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui operasi gabungan di seluruh wilayah Indonesia
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui operasi gabungan di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi gabungan atau Opsgab ini melibatkan tiga intitusi yakni Jasa Raharja, Korps Lalu Linta Polri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga institusi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia.
Selain meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, operasi gabungan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk melakukan pengkinian data melalui daftar ulang kendaraan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
Tim Pembina Samsat Nasional sendiri sudah melaksanakan Opsgab di wilayah Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan pentingnya pelaksanaan opsgab.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus AKAP vs Carry di Pati, Diduga Sopir Bus Ugal-ugalan
Menurutnya, operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
Lebih dari itu, opsgab juga dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan dilakukan dengan cara persuasif. Kami juga telah menyediakan tempat khusus untuk membayar pajak di tempat, yang bekerja sama dengan mitra perbankan,” ujarnya dalam siaran pers, seperti yang dikutip dari kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Jasa Raharja mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Ia mengingatkan, pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari proses pengkinian data kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jika kendaraan sudah tidak dimiliki, sebaiknya segera dilaporkan ke Samsat agar datanya menjadi valid,” jelasnya.
Rivan berharap, operasi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Dengan begitu, tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan berkeselamatan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Bakal Ditindak Tegas Kepolisian |
![]() |
---|
Kata Ketua PHRI Kulon Progo Soal Relaksasi Aturan Rapat ASN di Hotel |
![]() |
---|
Angin Segar bagi Pelaku Usaha Hotel dan Restoran, Kemendagri Izinkan Pemda Gelar Kegiatan di Hotel |
![]() |
---|
Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan dan Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut di Purworejo |
![]() |
---|
Wonosobo Peringkat 9 Nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.