Jaksa Terdakwa Robinson Saalino Terkait TKD Maguwoharjo Hadirkan Lima Saksi Panewu dan Dispertaru
JPU Kejati DIY menghadirkan lima saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa (20/8/2024).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman dengan terdakwa Robinson Saalino masih berlanjut
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY menghadirkan lima saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa (20/8/2024).
"Agenda sidang pemeriksaan saksi. Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi dari Panewu dan Kantor Dispertaru Provinsi DIY," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi Rabu (21/8/2024).
Herwatan menjelaskan perkara ini bermula terdakwa Robinson Saalino, selaku Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village dengan rumah yang sudah terbangun sebanyak 152 unit pada Tanah Kas Desa/Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.
Terdakwa Robinson Saalino, juga pendiri dan pemilik PT.Komando Bayangkara Nusantara memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, bersama-sama dengan saksi Kasidi, selaku Lurah Maguwoharjo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino.
Baca juga: Lurah Nonaktif Candibinangun Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pemanfaatan Tanah Kas Desa
"Bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang dilakukan PT Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY," ujar Herwatan.
Pembangunan tersebut juga tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran uang sewa.
"Sehingga merugikan keuangan negara, Pemerintah Desa Maguwoharjo sebesar Rp981.393.333," terang Herwatan.
Dalam perkara ini terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Kejati DIY Periksa 25 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bandwidth di Kominfo Sleman |
![]() |
---|
Kejati DIY: Penjagaan TNI Tidak Setiap Hari, Disesuaikan Kebutuhan |
![]() |
---|
Kejati DIY Kampanye Antikorupsi |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Kejati DIY Lantik 7 Pejabat Baru, Ada Kajari Bantul dan Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.