CPNS 2024

Jam Berapa Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka?

Jam Berapa Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi akan dibuka hari ini 20 Agustus 2024

|
SSCASN BKN RI
Jam Berapa Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? 

TRIBUNJOGJA.COM - Penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi akan dibuka hari ini 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB.

Pemerintah menyiapkan portal resmi untuk pendaftaran CPNS 2024 sebagai link resmi. 

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.

Adapun proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/, karena itu, bagi calon pelamar hendaknya mempersiapkan diri dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan Dokumen Administrasi CPNS 2024

Sembari menunggu portal dibuka, para pelamar sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen administrasi yang nantinya bakal diunggah.

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan terinci sebagai berikut.

  • Kartu keluarga (KK)
  • Pasfoto berlatar belakang merah
  • Swafoto
  • KTP
  • Ijazah + serdik/STR
  • Transkrip nilai
  • Surat penugasan guru untuk THK-2

*) Persyaratan berkas bisa saja berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan yang dilamar, karena itu Anda perlu untuk mengecek di akun SSCASN dari instansi dan jabatan yang dilamar tersebut.

Baca juga: PENDAFTARAN CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Cek 114.706 Formasi CPNS 2024 di Instansi Pusat

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa persyaratan umum CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS,

2. Untuk jabatan sebagai dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri maupun dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polisi, ataupun pegawai Swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved