Mubeng Kampus Jogja
Aturan Sensor Konten di Platform Digital Tak Ada, LSI dan Fisipol UGM Ajak Masyarakat Sensor Mandiri
Kewenangan LSF dalam melakukan pengawasan dan tindakan tegas sangat terkait kontrol produk informatika melalui jaringan informasi sangat terbatas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggelar diskusi sekaligus sosialisasi Literasi Film pada Era Masyarakat Digital, di auditorium Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (20/8/2024).
LSF menggandeng Departemen Ilmu Komunikasi (Ilkom) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM dengan mendatangkan sejumlah narasumber berbagai latar belakang.
Para narasumber yang hadir yakni Noorca M Massardi selaku Ketua Subkomisi Dialog LSF RI, Dian Arymami Dosen Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Bobby Prasetyo sutradara film, serta artis cantik Yasmin Napper.
Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto, mengungkapkan demokratisasi dunia perfilman terutama menyangkut copyright atau hak cipta sudah dapat dirasakan.
Beberapa tahun silam ketika produksi fil. Menggunakan pita seluloid, kerja LSF memeriksa tiap bagian pite seluloid tersebut.
"Jadi ketika diterawang kok ada adegan telanjang, itu LSF berhak menggunting. Kemudian disambung pakai selotip. Sambungan adegan itu disimpan di SLF. Tapi sekarang kerja LSF tidak menyentuh sama sekali karya para sineas," ungkapnya di hadapan mahasiswa Ilmu Komunikasi UGM .
Hal ini menandakan bahwa demokrasi dalam sebuah industri film sudah muncul.
LSF tidak lagi mengutak atik karya seseorang, melainkan hanya memberi catatan-catan ketika sebuah film masih bermuatan unsur pornografi atau adegan berbahaya lainnya.
Tetapi permasalahan yang dihadapi saat ini ialah pembatasan visual pada media televisi bioskop dan sejenisnya, tidak dibarengi dengan pengawasan serta tindakan serupa pada produk visual yang beredar dijaringan informatika baik itu media sosial maupun platform digital sejenis.
"Sekarang jaman digital orang lebih mudah nonton pakai gadjet. Terus gak disensor, ini yang di jaringan informatika bagaimana? Ini sebenarnya policy (kebijakan) negara," terang Rommy.
Menurutnya Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjamin mereka yang mengoperasikan sistem elektronik disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tetapi sampai dengan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSE belum ada, sehingga publik yang menggunakan metode over-the-top (OTT) atau sebuah platform utama dengan skala besar tidak tersentuh.
Pasalnya aturan penayangan konten media streaming melalui platform utama OTT ini menurut Rommy belum jelas.
"Kalau PSE publik misal penayangan di OTT boleh ada adegan telanjang atau tidak. Kalau boleh misal dibatasi 5 detik atau berapa? Jadi PSE publik belum ada. Ini yang terus kami dorong. Di Tv dilarang, tapi di jaringan informatika tidak dikontrol," terang dia.
Rommy mengakui kewenangan LSF dalam melakukan upaya pengawasan dan tindakan tegas sangat terkait kontrol produk informatika melalui jaringan informasi sangat terbatas.
Jaringan Demokrasi Indonesia DIY dan UAD Berkolaborasi Pantau dan Awasi Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa FIPP UNY Dapat Penghargaan dari Polresta Sleman, Kontribusi sebagai JBI |
![]() |
---|
FTSP UII Ajak Mahasiswa Bikin Prototipe Jembatan Rangka |
![]() |
---|
UII dan APHK Gelar Diskusi Akademik Susun Hukum Perikatan |
![]() |
---|
Mahasiswa Berprestasi UWM Yogyakarta Dapat Beasiswa dari Bank BPD DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.