93 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bantul Resmi Dapat Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, Sabtu (17/8/2024)

Dok. Pemkab Bantul
Simbolisasi penyerahan remisi dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, di Rutan Kelas II B Bantul, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul resmi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, saat Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Bantul, Sabtu (17/8/2024).

"Sebagai wujud keberpihakan kami kepada keadilan sosial, Pemerintah ingin memberikan perhatian khusus melalui pemberian remisi kepada narapidana," kata Hermawan.

Menurutnya, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi remisi menjadi acuan untuk mendorong para WBP memiliki perilaku yang baik dan berkontribusi terhadap hal-hal baik.

"Kami menyambut baik remisi yang diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan jumlah yang cukup banyak. Kami berharap dengan adanya remisi ini akan memacu warga binaan yang lainnya untuk berkelakuan baik," tuturnya.

Baca juga: VIRAL Dugaan Aksi Tawuran di Banguntapan Bantul, Polisi Sebut Salah Paham dan Beberkan Kronologinya

Hermawan turut mengatakan, bahwa remisi juga menjadi langkah untuk memberikan kesempatan kepada WBP agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Bantul, Raden Bhaskoro Nugroho Poetra, berujar dari 93 WBP yang mendapatkan remisi, 86 lainnya mendapat Remisi Umum 1 atau pengurangan masa tahanan.

Lalu, 7 WBP lainnya mendapat Remisi Umum 2 atau langsung bebas.

"Sebenarnya kemarin ada yang mendapatkan hak integrasi. Jadi, yang mendapatkan remisi sejumlah 93 WBP. Lalu, mereka yang mendapatkan remisi ini terlibat kasus yang berbeda-beda," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved