Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 3.050 Narapidana Langsung Bebas
sebanyak 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas) dan 41 anak menerima PMPU II langsung bebas.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) pada momen perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah itu, sebanyak 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas) dan 41 anak menerima PMPU II langsung bebas.
Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly pemberian remisi dan pengurangan hukuman ini merupakan apresiasi dari pemerintah atas komitmennya dalam menjalankan program pembinaan yang baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi umum dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ini diumumkan Yasonna pada Sabtu (17/8/2024) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Yassona membeberkan rincian remisi dan pengurangan hukuman yang diberikan oleh pemerintah.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Kenakan Pakaian Adat Pontianak, Gibran Pakai Baju Adat Papua
Penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas).
Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Lalu berdasarkan wilayah, penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).
Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.
Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.
Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Yasonna berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan.
Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
Semarak Karnaval Desa Candi di Boyolali, Ada Naga Terbuat dari Sayur |
![]() |
---|
Dari Deru Mesin ke Denyut Nasionalisme, Astra Motor Ajak Komunitas Bikers Rayakan Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Libur HUT Kemerdekaan RI, Kunjungan Wisata Gunungkidul Landai |
![]() |
---|
Viral Wabup Kulon Progo Betulkan Tali Sepatu Anggota Paskibraka Saat Penurunan Bendera HUT RI |
![]() |
---|
Grand Filano SOTR Season 3 Jelajah Spot Bersejarah di 9 Kota Bakar Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.