Sekjen PDIP Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Proyek Jalur Kereta Api

Sekjen PDIP Hasto Kristianto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, Kamis (15/8/2024).

Hasto pun memenuhi panggilan dari penyidik KPK tesebut setelah sebelumnya berhalangan hadir pada 19 Juli lalu.

Setelah dijadwalkan ulang, Hasto akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Kamis siang.

Dia datang didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan Johannes Tobing yang menjadi bagian tim kuasa hukumnya. 

Sebelum masuk ke dalam gedung KPK, Hasto sempat menyampaikan kepada media kalau kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan dari KPK.

 "Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya," ujar Hasto di KPK, dikutip dari Kompas.com.

Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh Hasto.

Baca juga: FAKTA-Fakta Mahasiswa PPDS Undip Tewas di Kamar Kos, Ada Diari Ceritakan tentang Perundungan Senior

Politisi PDIP itu kemudian langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Dia kemudian langsung mengurus administrasi di meja resepsionis. 

Adapun Hasto sedianya diperiksa sebagai saksi kasus DJKA pada 19 Juli lalu.

Namun, ia saat itu ia berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sementara itu, sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved