Anggota DPRD Bantul Terpilih 2024-2029 Akan Dilantik Selasa Besok Pagi

Saat ini pihak Sekretariat DPRD Bantul tengah mempersiapkan proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Sejumlah orang mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih di gedung DPRD Kabupaten Bantul, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (13/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugroho, berujar jadwal pelantikan anggota DPRD Bantul terpilih memang berbeda dari sejumlah jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih di wilayah kabupaten/kota lain di provinsi DI Yogyakarta.

Di mana, untuk Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta, pelantikan anggota DPRD dilakukan pada Senin (12/8/2024).

"Jadwal pelantikan kami memang berbeda dari yang lain sesuai dengan SK tanda tangan anggota dewan terdahulu yang habis masa jabatannya pada 13 Agutus besok. Makanya, jadwal pelantikan anggota DPRD Bantul terpilih kami lakukan besok ini," katanya kepada awak media.

Namun demikian, saat ini pihak Sekretariat DPRD Bantul tengah mempersiapkan proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih.

Baca juga: Bawaslu Bantul Instruksikan Seluruh Pengawas untuk Gencarkan Kegiatan Kawal Hak Pilih

Beberapa di antara persiapan yang telah dilakukan yakni, lokasi pelantikan di gedung DPRD Kabupaten Bantul yang telah berjalan sekitar 90 persen.

"Kami juga sudah memasang tenda di halaman gedung DPRD Bantul, memasang karpet merah, serta menyediakan kursi untuk para tamu dan anggota yang akan dilantik," tutur dia.

Rencananya, para anggota legislatif terpilih itu akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan disaksikan oleh sejumlah belah pihak.

Di sisi lain, terkait surat keputusan gubernur untuk pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih, kata Nugroho sudah turun sejak beberapa hari yang lalu.

"Surat Keputusan Gubernur DIY itu tertuang dalam Nomor 304/KEP/2024 tentang Peresmian Anggota DPRD Kabupaten Bantul Masa Jabatan tahun 2024-2029," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved