4 Santri di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Pengurus Yayasan, Modus Beri Uang dan Hadiah

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap tiga santri, sementara satu orang menjadi korban sodomi. 

Tribunwow.com
Ilustrasi 

"Jadi ini kita rilis karena siapa tahu jika ada yang menjadi korban daripada perbuatan tersangka bisa melapor ke Polres," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta serta ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan terhadap anak dan lebih dari satu kali.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi empat setel pakaian milik korban.

Sementara CBS, di hadapan awak media mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp15 ribu agar mereka mau menuruti kemauannya.

"Kalau mengancam saya nggak ada. Tapi saya bilang kalau nggak nurut nanti kurang berkahnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved