4 Santri di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Pengurus Yayasan, Modus Beri Uang dan Hadiah

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap tiga santri, sementara satu orang menjadi korban sodomi. 

Tribunwow.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak empat santri di wilayah Secang, Kabupaten Magelang menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus yayasan berinisial CBS (32).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap tiga santri, sementara satu orang menjadi korban sodomi. 

Seluruh korban tercatat masih berusia anak-anak.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengatakan penindakan terhadap CBS berawal dari laporan yang dilayangkan pengurus yayasan ke polisi.

"Yang melaporkan adalah pengurus yayasan itu sendiri karena mendengar cerita korban, ada peristiwa tentang kekerasan seksual terhadap beberapa korban," ujar Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin (12/8/2024).

Mustofa mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali dalam kurun waktu hampir satu tahun.

Yakni sepanjang Agustus 2023 hingga Juli 2024. 

"Jadi tersangka ini memiliki penyimpangan seksual namun akan kita periksa kembali lewat psikologi soal penyimpangan-penyimangan yang dialami tersangka," ungkapnya.

Modus tersangka adalah merayu korban dengan memberi uang atau hadiah seperti baju.

Selain itu juga menakut-nakuti korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai pengurus yayasan.

Mustofa mengungkapkan, CBS melancarkan aksi bejatnya malam hari saat kondisi ponpes sepi.

"Modusnya dengan bujuk rayu apalagi tersangka kan pengurus yayasan. Apalagi korban di yayasan tersebut kan ada rasa ketakutan (dengan tersangka) apalagi ponpes ini kan memang menampung orang yang kurang mampu," katanya.

Baca juga: Polres Magelang Kota Gagalkan Aksi Tawuran di Bandongan Magelang, Tiga Orang Diamankan

Menurut Mustofa, tak menutup kemungkinan jika jumlah korban akan bertambah khsusnya dari lingkungan ponpes tempat tersangka bekerja.

Selain itu, tersangka juga pernah menjadi guru MTS dan SMK di wilayah Magelang untuk mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Jawa.

Polisi pun berupaya melakukan pengembangan kasus.

"Jadi ini kita rilis karena siapa tahu jika ada yang menjadi korban daripada perbuatan tersangka bisa melapor ke Polres," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta serta ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan terhadap anak dan lebih dari satu kali.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi empat setel pakaian milik korban.

Sementara CBS, di hadapan awak media mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp15 ribu agar mereka mau menuruti kemauannya.

"Kalau mengancam saya nggak ada. Tapi saya bilang kalau nggak nurut nanti kurang berkahnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved