UIN Sunan Kalijaga Kolaborasi PBNU dan Kemenag, Lahirkan Hukum Islam yang Kontributif

Al Makin menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Sunan Kalijaga sebagai tempat diskusi

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berkolaborasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agama menyelenggarakan seminar ‘Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail’ di University Hotel pada Rabu (31/7/2024) sampai Jumat (2/8/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berkolaborasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agama menyelenggarakan seminar ‘Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail’ di University Hotel pada Rabu (31/7/2024) sampai Jumat (2/8/2024).

Opening ceremony diadakan pada Kamis (1/8/2024), dihadiri oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. H. Al Makin beserta jajaran pimpinan UIN Sunan Kalijaga , Senat, Dekan dan Direktur Pascasarjana, Wakil Ketua Umum PBNU, Kepala Kanwil Kemenag DIY, serta anggota PWNU dan PCNU di Yogyakarta.

Al Makin menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Sunan Kalijaga sebagai tempat diskusi penting yang menjadi ajang pertemuan dan tukar pikiran.

Dia menyoroti peran besar ulama dalam menjaga kokohnya negara ini dan menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk berperan dalam memberikan fatwa yang berlaku di dunia internasional sebagaimana peran yang dilakukan oleh Universitas Al Azhar di Mesir yang memiliki peran secara sosial, nasional, dan politik.

Dr. Ahmad Bahiej, Kepala Kantor Wilayah DIY menekankan pentingnya kolaborasi antara PBNU, Kemenag, dan UIN Sunan Kalijaga dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

Kolaborasi tersebut melibatkan banyak pihak karena kompleksitas permasalahan di masyarakat memerlukan kerja sama antara pemerintah, praktisi, dan akademisi.

Baca juga: Siapa yang Berhak Mewakili Bantul di Festival Teater DIY 2024? Malam Ini Akan Diumumkan

Keynote speaker K.H. Zulfa Musthofa menyampaikan bahwa seminar ini dihadiri oleh pihak pesantren, kampus, dan falakiyah, karena semuanya memiliki irisan dengan istinbath hukum.

Zulfa menjelaskan pentingnya kontekstualisasi dalam pengambilan hukum Islam sesuai dengan kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat saat ini.

“Ulama harus bersikap tawasuth, bermanhaj, dan dinamis dalam berfatwa,” terangnya.

Dia berharap, seminar menghasilkan sumbangsih yang bermanfaat untuk masyarakat Indonesia dan dunia.

Seminar ‘Sistem Istinbath Hukum Islam’ dipaparkan oleh narasumber K.H. Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan ‘Bahtsul Masail Diniyyah Pedoman Penetapan Awal Bulan Hijriyah’ disampaikan K.H. Sarmidi Husna, Katib PBNU.

Fahrur Rozi, dalam paparannya, menjelaskan istinbath merupakan proses mengeluarkan hukum dengan menggunakan akal dan pikiran, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, serta bagian dari ijtihad.

Nahdlatul Ulama sebagai Ormas Islam melalui Bahtsul Masail telah menerapkan berbagai metode penetapan hukum sejak 1989 dan mengalami perkembangan tahun 1992 di Munas Lampung dengan menetapkan tiga metode bahtsul masail dalam penetapan hukum, yakni qauli, manhaji, dan ilhak.

Bahtsul masail dapat dijadikan sebagai wadah untuk mengkaji berbagai problem manusia yang semakin kompleks melalui metode-metode yang telah disusun.

Contoh, kompleksitas jual beli saham yang menimbulkan perdebatan karena sifatnya yang fluktuatif.

Sementara jika merujuk pada kitab klasik, jual beli seperti itu tidak diperkenankan karena bentuk dari benda yang diperjualbelikan tidak terlihat, tidak ada yang diserahterimakan.

“Jual beli saham itu boleh. Saham adalah hal yang baru sehingga harus definisikan dengan cara yang baru pula,” terangnya.

Menurutnya, melihat realita hari ini dengan pesatnya perkembangan teknologi, jual beli tidak lagi hanya terbatas barang, tetapi dalam bentuk nilai. (ard)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved