Ini Aturan Baru Soal Penjualan Rokok di Indonesia

Dalam aturan itu, pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa rokok dilarang dijual secara eceran maupun kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
freepik.com
Close-up of woman refusing cigarettes offered by her colleague 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut aturan terbaru soal penjualan rokok setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan.

PP tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu, pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa rokok dilarang dijual secara eceran maupun kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

 "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat (1).

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Begitu pula dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial.

"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f.

Baca juga: Semarak Dirgantara 2024 Dipusatkan di Yogyakarta, TNI AU dan Pemda DIY Berkolaborasi

Di pasal 2, ketentuan larangan bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi, dikutip dari siaran pers Kementerian Kesehatan.

Ia menjabarkan, beleid juga menjabarkan soal penyelenggaraan upaya kesehatan, yang meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, dan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Lalu, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved