Berita Kriminal

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ringkus 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya

Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya ditengarai menggerakkan bisnis 'pil pikun' dari balik jeruji.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, saat menunjukkan barang bukti, Senin (29/7/2024) 

Dari penggeledahan itu ditemukan 420 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 unit HP warna Biru.

Terhadap EC disangkakan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.

"Jadi untuk total tersangka dari pertengahan Juli sampai akhir Juli 2024 yang berhasil diamankan ada enam," ujar Adrian.

Dari keseluruhan kasus tersebut total barang bukti mencapai 70 butir psikotropika dan 60.899 butir obaya.

RM dan OWP Kenal Dari Lapas, Masih Bebas Bersyarat

Tidak dipungkiri jika beredarnya obat-obatan berbahaya ini diawali dari balik jeruji penjara.

Fakta ini disampaikan tersangka RM yang mengaku mengenal WP saat keduanya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dalam hal ini keduanya merupakan seorang residivis pada kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun silam.

"Mereka kenal di lapas, lalu lanjut jualan. Dulu ada yang residivis kasus narkoba juga," jelas Adrian.

Mantan Kasatreskrim Polres Bukittinggi ini, menuturkan dari WP dan RM barang kemudian didistribusikan oleh MH.

Beruntungnya mata rantai peredaran narkoba dan obaya ini dapat diputus oleh jajaran Polresta Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa tersangka WP juga dalam hal ini masih berstatus bebas bersyarat.

"WP ini masih bebas bersyarat belum enam bulan. Rm dan MH residivis, jadi kenal dengan WP di lapas," ujarnya.

Adrian menegaskan saat ini Polisi masih terus melakukan upaya pengembangan kasus lebih lanjut.

Menurutnya, obaya menjadi muara seseorang berani melakukan tindakan kriminal yang berbahaya.

"Contoh penganiayaan, salah satu dasar obat yang dipakai ya obaya ini. Kami sudah komitmen kalau misal ada peredaran akan kami tindak," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved