Berita Kriminal

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ringkus 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya

Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya ditengarai menggerakkan bisnis 'pil pikun' dari balik jeruji.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, saat menunjukkan barang bukti, Senin (29/7/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Obaya).

Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya ditengarai menggerakkan bisnis 'pil pikun' dari balik jeruji.

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, mengatakan para tersangka diamankan dalam kurun pertengahan Juli sampai akhir Juli 2024.

Setidaknya lima kasus penyalahgunaan narkoba dan obaya dapat teruangkap dengan puluhan butir obaya dan psikotropika.

Kasus pertama pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap FDS laki -laki, karyawan swasta 

Saat digeledah, polisi menemukan 70 tablet psikotropika golongan IV jenis Calmlet (Alprazolam 1 miligram serta satu unit HP warna biru.

Terhadap FDS disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997  tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.

Kasus kedua pada Minggu 21 Juli  sekira pukul 00.05 WIB di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Polis itelah melakukan penangkapan terhadap OWP (32) Laki -laki, Wiraswasta.

Saat digeledah Polisi menemukan1.354 butir pil warna putih bersimbol Y serta 1 buah HP warna abu - abu.

Baca juga: Petugas Lapas Wonosari Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dibawa Pengunjung 

Terhadap OWP disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

Ungkap kasus ketiga, yakni Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Masaran, Sragen, Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap MH (23) Laki -laki, belum bekerja dan RM (32) Laki -laki, Karyawan Swasta.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya, yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka OWP," kata Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/7/2024).

Dari tersangka MH ditemukan barang bukti 34.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 15.800 tablet atau butir Trihexyphendidyl, lalu 3.725 tablet Tramadol HCI serta 1 unit ponsel warna hitam.

Terhadap MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

Berlanjut Kamis 26 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di wilayah Trihanggo, Gamping, Sleman, Polosi telah melakukan penangkapan terhadap EC (30) Laki -laki, Karyawan Swasta karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. 

Dari penggeledahan itu ditemukan 420 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 unit HP warna Biru.

Terhadap EC disangkakan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.

"Jadi untuk total tersangka dari pertengahan Juli sampai akhir Juli 2024 yang berhasil diamankan ada enam," ujar Adrian.

Dari keseluruhan kasus tersebut total barang bukti mencapai 70 butir psikotropika dan 60.899 butir obaya.

RM dan OWP Kenal Dari Lapas, Masih Bebas Bersyarat

Tidak dipungkiri jika beredarnya obat-obatan berbahaya ini diawali dari balik jeruji penjara.

Fakta ini disampaikan tersangka RM yang mengaku mengenal WP saat keduanya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dalam hal ini keduanya merupakan seorang residivis pada kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun silam.

"Mereka kenal di lapas, lalu lanjut jualan. Dulu ada yang residivis kasus narkoba juga," jelas Adrian.

Mantan Kasatreskrim Polres Bukittinggi ini, menuturkan dari WP dan RM barang kemudian didistribusikan oleh MH.

Beruntungnya mata rantai peredaran narkoba dan obaya ini dapat diputus oleh jajaran Polresta Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa tersangka WP juga dalam hal ini masih berstatus bebas bersyarat.

"WP ini masih bebas bersyarat belum enam bulan. Rm dan MH residivis, jadi kenal dengan WP di lapas," ujarnya.

Adrian menegaskan saat ini Polisi masih terus melakukan upaya pengembangan kasus lebih lanjut.

Menurutnya, obaya menjadi muara seseorang berani melakukan tindakan kriminal yang berbahaya.

"Contoh penganiayaan, salah satu dasar obat yang dipakai ya obaya ini. Kami sudah komitmen kalau misal ada peredaran akan kami tindak," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved