Berita Kriminal
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ringkus 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya
Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya ditengarai menggerakkan bisnis 'pil pikun' dari balik jeruji.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Obaya).
Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya ditengarai menggerakkan bisnis 'pil pikun' dari balik jeruji.
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, mengatakan para tersangka diamankan dalam kurun pertengahan Juli sampai akhir Juli 2024.
Setidaknya lima kasus penyalahgunaan narkoba dan obaya dapat teruangkap dengan puluhan butir obaya dan psikotropika.
Kasus pertama pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap FDS laki -laki, karyawan swasta
Saat digeledah, polisi menemukan 70 tablet psikotropika golongan IV jenis Calmlet (Alprazolam 1 miligram serta satu unit HP warna biru.
Terhadap FDS disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.
Kasus kedua pada Minggu 21 Juli sekira pukul 00.05 WIB di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Polis itelah melakukan penangkapan terhadap OWP (32) Laki -laki, Wiraswasta.
Saat digeledah Polisi menemukan1.354 butir pil warna putih bersimbol Y serta 1 buah HP warna abu - abu.
Baca juga: Petugas Lapas Wonosari Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dibawa Pengunjung
Terhadap OWP disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Ungkap kasus ketiga, yakni Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Masaran, Sragen, Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap MH (23) Laki -laki, belum bekerja dan RM (32) Laki -laki, Karyawan Swasta.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya, yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka OWP," kata Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/7/2024).
Dari tersangka MH ditemukan barang bukti 34.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 15.800 tablet atau butir Trihexyphendidyl, lalu 3.725 tablet Tramadol HCI serta 1 unit ponsel warna hitam.
Terhadap MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Berlanjut Kamis 26 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di wilayah Trihanggo, Gamping, Sleman, Polosi telah melakukan penangkapan terhadap EC (30) Laki -laki, Karyawan Swasta karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.