DKP Kulon Progo Beri Dukungan Sarana ke 12 Pokmaswas, Optimalkan Pengawasan Penangkapan Ikan

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, DKP Kulon Progo, Wakhid menyampaikan upaya pengawasan tersebut melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/DKP Kulon Progo
Penyerahan bantuan sarana pengawasan untuk salah satu Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Selasa (23/07/2024) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo memastikan aktivitas penangkapan ikan di perairan selatan tetap sesuai regulasi.

Caranya, dengan mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan tersebut.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, DKP Kulon Progo, Wakhid menyampaikan upaya pengawasan tersebut melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

"Ada 12 Pokmaswas di Kulon Progo yang kami berikan dukungan sarana pengawasan," jelas Wakhid pada Minggu (28/07/2024).

Sebagian besar Pokmaswas ini berada di wilayah pesisir selatan Kulon Progo.

Namun ada pula yang berada di zona tengah seperti dari Kapanewon Nanggulan, Samigaluh, Kalibawang, Pengasih, Kokap, hingga Sentolo.

Sebab pengawasan tak hanya dilakukan terhadap penangkapan ikan laut, tetapi juga penangkapan ikan air tawar seperti di sungai.

Baca juga: Kulon Progo Diusulkan Jadi Bagian dari Geopark Nasional, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Menurut Wakhid, sarana pengawasan yang diberikan berupa sejumlah peralatan.

"Seperti senter, sepatu bot, handy-talkie, teropong, jas hujan, hingga papan larangan," ujarnya.

Wakhid mengatakan papan larangan akan dipasang di lokasi yang strategis dan mudah dilihat.

Sementara peralatan lainnya digunakan oleh anggota Pokmaswas saat berpatroli melakukan pengawasan.

Ia pun berpesan agar bantuan sarana pengawasan tersebut dimanfaatkan secara maksimal.

Termasuk meminta seluruh Pokmaswas untuk melakukan pengawasan secara rutin.

"Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa juga perlu dilakukan dalam melakukan pengawasan," kata Wakhid.

Distribusi sarana pengawasan tersebut dilakukan mulai Selasa (23/07/2024) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved