Berita Jogja Hari Ini

Nekat Berjualan di Jalan Malioboro, 2 PKL Kena Sanksi Tipiring

Kedua PKL itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta , Rabu (24/7/24), karena tertangkap tangan berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 2 Pedagang Kaki Lima ( PKL ) terpaksa diseret ke meja hijau, untuk menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ).

Kedua PKL itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta , Rabu (24/7/24), karena tertangkap tangan berjualan di sepanjang Jalan Malioboro , Kota Yogyakarta .

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta , Ahmad Hidayat, mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar Perda Kota Yogya No 26 Tahun 2002.

Dalam payung hukum tersebut, segala aktivitas perekonomian yang digelar secara ilegal di Malioboro, dapat dikenai sanksi kurung badan maksimal 3 bulan dan denda Rp20 juta.

"Dari dua terdakwa itu, hakim menjatuhkan vonis denda masing-masing Rp100 ribu dan Rp150 ribu," tandasnya, Kamis (25/7/24).

Vonis denda Rp150 ribu dijatuhkan untuk seorang pedagang minuman keliling, karena sudah dua kali tercokok petugas Satpol PP.

Sementara, sanksi denda Rp100 ribu harus ditanggung pedagang bakpao, yang gagal menghindari operasi aparat pada kisaran pekan lalu.

"Sebenarnya ada 32 PKL yang terjaring razia, tapi mereka mangkir, karena mungkin barang yang jadi jaminan nilainya kurang mahal," katanya.

"Kalau tabung gas, oke, dia datang, seperti yang pedagang bakpao itu, yang disita tabung gas. Jadi, lebih baik bayar denda Rp100 ribu," urai Hidayat.

Ia pun memaparkan, aturan terkait aktivitas PKL di kawasan Malioboro sejatinya sudah sangat lunak dan memberikan toleransi yang luas.

Pasalnya, mereka diizinkan berjualan di sirip-sirip Malioboro , sepanjang tidak terlalu dekat dengan ruas jalan utama pusat perekonomian Kota Yogyakarta itu.

"Batasannya yang menentukan kemantren. Dulu itu 10 meter, tapi dirasa terlalu jauh, jadi ada kebijakan yang menggesernya. Sudah ada pelunakan, nggak harus 10 meter," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved